Senin, 02 Juli 2012

HOTEL PAPANDAYAN—Eks Pekerja, Tagih Janji Surya Paloh

MAKASSAR—Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan Bandung mendesak pihak pengusaha khususnya Surya Paloh sebagai pemilik untuk patuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mempekerjakan 38 pekerja hotel tersebut. Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Saiful Busroni sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Asep Ruhiyat sebagai Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan mengatakan pengusaha mesti tunduk terhadap Putusan MK tersebut. “Kami meminta kepada Surya Paloh untuk mengambilalih sengketa perburuhan di Hotel Papandayan dan menyelesaikannya secara musyawarah sehingga memperoleh solusi terbaik,” tulis keduanya dalam rilis tersebut, Kamis (28/6). Keduanya menegaskan langkah tuntutan tersebut merupakan ujian sesungguhnya sebelum Surya Paloh menjadi pemimpin yang layak untuk orang banyak dan tidak menjadi penipu sebagaimana orasi-nya di setiap acara ormas Nasional Demokrat. Desakan itu menyusul dikabulkannya permohonan pengujian UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 164 ayat 3) dengan nomor perkara 19/PUU-IX/2011 oleh Mahkamah Konstitusi pada 20 Juni 2012. Menurut mereka, Pasal 164 ayat 3 UU tersebut dijadikan dasar oleh pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski perusahaan tidak tutup dan semata karena melakukan renovasi yang dapat diperkirakan jangka waktunya. Renovasi, menurut mereka, bukan bentuk dari penutupan perusahaan karena tujuan renovasi adalah untuk meningkatkan fasilitas dan akan dibuka kembali. Hal lain, tidak adanya pembubaran perseroan sebagaimana UU Perseroan Terbatas No.40/2007. “Renovasi di Hotel Papandayan Bandung bukanlah disebabkan perusahaan tutup. Renovasi dilakukan karena secara financial. Pengusaha telah memiliki cadangan dana yang cukup dan telah direncanakan sebelumnya,” tulis mereka. Hal itu, kata mereka, tidak lepas dari terus meningkatnya pendapatan pengusaha dan tidak memiliki hutang atau pinjaman apapun pada pihak ketiga. Keduanya mengatakan telah terbukti renovasi Hotel Papandayan hanya berlangsung singkat dan hotel tersebut tempat pemohon (yakni para pekerja) telah dibuka kembali pada 12 Maret 2011. Akan tetapi pemohon telah kehilangan pekerjaan dan masa depan untuk menghidupi keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar