Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Kesejahteraan
Rakyat Agung Laksono akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Jumat.
"Saya datang ke sini untuk memberi keterangan mengenai Pak Lukman
Abbas, mungkin dikaitkan dengan posisi saya sebagai Menteri Koordinator
yang memang punya kewajiban untuk beri keterangan yang diperlukan," kata
Agung saat datang ke kantor KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Lukman Abbas sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga nasional (PON).
Lukman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Agung sendiri sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada Rabu (5/7) dan Kamis (6/7).
"Saya tidak bisa memenuhi surat panggilan KPK karena suratnya mendadak sedangkan saya harus berada di Kendari mewakili Presiden pada acara Pespawari 2012," kata Agung Laksono di Jakarta, Kamis (5/7).
Dia mengatakan, surat panggilan KPK baru diterima pada Senin (2/7) siang, sementara pada Selasa (3/7) dirinya harus berada di Kendari dan pada Rabu (4/7) ia berada di Morotai dalam persiapan Sail Morotai 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi pada Kamis (5/7) mengatakan bahwa Agung sudah mengirim surat penjelasan mengenai ketidakhadiran dirinya dan mengusulkan untuk melakukan pada Kamis (5/7).
"Karena penyelidik juga sesuai waktunya maka kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, tapi kami tunggu ternyata tidak datang, mungkin ini ada miskomunikasi," kata Johan.
Pada kasus tersebut, selain Lukman, penyidik KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yaitu anggota DPRD Riau masing-masing Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN).
Sementara dua tersangka lain adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pengerja proyek PON Riau.
Eka Dharma Putra bersama Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau serta Rahmat Syahputra selaku site Administrasi Manajer dalam Kerja sama Operasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menyetujui adanya dana yang disebut sebagai "uang lelah" sebagai imbalan pembahasan Perda.
Taufan menyebutkan "uang lelah" itu mencapai Rp1,8 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau.
Hari ini KPK juga dijadwalkan memeriksa Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar