Senin, 02 Juli 2012

Pemilu di Rumah Masing-masing

Oleh : Nashirin

Pemilihan umum (pemilu) sudah sering dilaksanakan. Dari pilpres, pilgub, pilleg, hingga pemilihan RT. Tidak gampang memang, agar segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pemilu ada dan siap. Perlu persiapan – persiapan yang matang, misalnya dari segi penyediaan bilik dan sejumlah kertas suara yang telah terbagi di masing – masing Tempat Pemungutan Suara (TPS); Pendataan dan pembagian kartu pemilih. Tentu hal tersebut tidak membutuhkan biaya yang ringan. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia pemilu sangat berperan penting untuk mengelola agar berjalan dengan tertib dan lancar. Setiap kali pemilu data pemilih berubah sesuai dengan data kependudukan. Maka dari itu siapa yang ‘rajin’ pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada kemungkinan dia mendapat dua (2) kartu pemilih. Hal itu tentu bukan kesenangan bagi panitia, malah yang ada kerancuan data pemilih pada saat itu. Padahal panitia sudah berupaya untuk membuat kartu suara sesuai dengan data pemilih. Tapi untuk era perkembangan seperti sekarang ini mungkin mulai dapat diatasi, yakni dengan pendataan kependudukan yang terarsip tidak hanya dengan tulisan tangan, melainkan ditambah dengan media elektronik khusus arsip-arsip sehingga kemungkinan double bisa diatasi.


Sekarang giliran kertas suara. Kertas suara ini sengaja dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS, tidak kurang tidak lebih. Hal itu guna menyiasati hal-hal yang tidak diinginkan. Seandainya saja terjadi kekurangan kertas suara, mungkin salah satu ysng terdengar adalah, “Anggarannya kan banyak, masak sampai kekurangan”. Atau bisa jadi di pemilihan selanjutnya akan banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.
Sedikit persiapan-persiapan oleh KPU/panitia tadi tidak akan berarti apabila yang dipilih tidak ada. Untuk hal ini panitia juga masih belum selesai bertugas. Karena Panitia/KPU juga harus menyeleksi dan memastikan/menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi calon dalam peserta pemilu, sebelum pemilu diselenggarakan. Hal itu senada dengan Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;

  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;

  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;

  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;

  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Salah satu contoh kita ambil pemilihan presiden. Dalam hal siapa yang dicalonkan dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen Pasal 6A ayat 2, bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu juga sudah tertuang beberapa syarat kecakapan umum Capres dan Cawapres yang dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus warga Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Setelah semua persyaratan-persyaratan baik secara khusus maupun umum telah terpenuhi, tinggal menunggu hasil keputusan yang lolos seleksi untuk mengikuti pelaksanaan pemilu.
Yang dinyatakan lolos seleksi berhak melakukan kampanye. Kampanye juga harus mampu mangangkat nilai-nilai Pancasila yang sudah mulai hilang, sehingga keresahan masyarakat terjadi dimana-mana. Jangan asal kampanye lancar dan memperoleh suara banyak. Hal itu guna memperluas jaringan bagi rakyat selaku calon pemilih, karena saat ini rakyat membutuhkan seseorang yang mampu mengembalikan keperkasaan Pancasila.
Dalam memperluas jaringan kepada rakyat sangat bervariasi cara. Beberapa cara tersebut misalnya memasang umbul-umbul partai/calon; menyebar brosur partai/calon; berkampanye keliling wilayah dengan menyeragamkan atribut (kaos bahkan ikat kepala) disertai membagikan brosur partai/calon; bekerjasama dengan rakyat untuk mengadakan kegiatan (jalan sehat, bazaar, atau kerja bakti / baksos dengan membagikan sembako), tentu saja itu semua untuk menarik simpati rakyat agar mau memberikan suara/hak pilih untuk calon tersebut. Rakyat sendiripun berhak menerima maupun menolak pemberian atas kampanye Si Calon. Dan bukan berarti pula dengan menerima pemberian dari SI Calon, rakyat wajib memilihnya; Karena itu kerahasiaan pribadi rakyat. Tidak jarang, dalam hal berkampanye dengan membagikan sembako kepada rakyat kecil, sering terjadi masa yang pingsan dan terinjak demi memperoleh sembako padahal jumlah sembako yang diterima tidak sebanding dengan resikonya. Apa mungkin hal itu termotivasi dari iming-iming / janji Si Calon? Sehingga mereka rela berdesekan dan berpanasan. Terkadang rakyat juga memiliki cara tersendiri dalam mengantisipasi akan adanya kampanye sebelum pemilu sehingga tidak asal-asalan dalam memberikan hak pilih mereka saat pemilu tiba. Entah mereka antusias mencari ‘keuntungan’ dari timbal balik kampanye atau bahkan hanya adem ayem tak ada yang dilakukan (hanya menunggu datangnya hari H pemilu. Semua itu bebas dipilih oleh rakyat dan Si Calonpun tidak berhak mencampuri, karena memang pemilu harus terlaksana LuBerJurDil.
Memang banyak cara yang ditempuh dalam berkampanye. Namun pada era yang sedang berkembang seperti saat ini, media komunikasi dan informasi pun bisa digunakan untuk kepentingan seputar pemilu. Dan biasanya yang paling disentuh lebih dahulu oleh para Calon adalah televisi. Hal itu dikarenakan hampir semua orang memiliki televisi dan seiring dengan fungsi televisi hampir tidak hanya untuk kubutuhan keluarga/bersama melainkan kebutuhan pribadi. Semua itu akibat dari perkembangan televisi yang sudah bisa diakses dimanapun kita mau, termasuk di handphone pribadi.
Jadi setiap kali televisi nyala, iklan Si Calon pun juga akan terus diulang guna memaksimalkan fungsi media dan memenuhi salah satu hak yang tercantum dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 28 F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan melalui televisi akan mengurangi resiko kecelakaan bila dibandingkan dengan cara kampanye keliling dan berdesakan dalam pembagian sembako serta hasilnya pun maksimal; masyarakat tahu berbagai macam info dan profil Si Calon.
Bukan berarti dalam media elektronik khusunya televisi, tidak ada kendala dalam kampanye. Karena saat ini pertelevisian swasta di Indonesia sendiri ada pemilik-pemilik yang juga bergelut di dunia politik. Jadi tidak perlu heran apabila kampanye melalui televisi akan lebih sering muncul Calon yang diusung dari pemilik televisi sekaligus partai itu sendiri. Secara tidak langsung televisi pada saat pemilu akan dikuasai oleh mereka Si Pemilik Televisi dan Si Calon. Bagi Si Calon yang ingin ‘numpang’ kampanye tentu ada prosedur yang harus dipenuhi agar kampanyenya dimuat di televisi. Tidak berhenti di situ saja. Dunia elektronik tidak hanya televisi, masih ada radio. Ya, walaupun dianggap sudah hampir tidak ada yang ‘melirik’ tapi paling tidak lumayan membantu. Si Calon hanya mampu meyakinkan rakyat melalui suara yang di on air saja.
Dunia informasi dan maya masih bisa dimaksimalkan apabila dunia elektronik lainnya sudah dikuasai. Malahan dunia informasi berupa internet(blog, website, iklan) ini bisa lebih mudah diakses oleh siapa saja dan sekarang pun sudah popular. Yang lebih heboh lagi akan ada program pemerintah untuk menyediakan Wifi sampai ke pelosok (RT) guna mengajak rakyat selalu update informasi setiap waktu. Kalau saja hal itu dijalankan maka beruntunglah dunia politik pada saat itu. Bahkan dunia lainnya pun juga akan merasa dipermudah. Parpol yang tidak populer terdengar masyarkatpun akan mulai populer bila ia rajin membuat gebrakan di dunia informasi internet saat ini; apalagi bagi parpol yang sudah ‘sepuh’ di telinga masyarakat, bisa-bisa bak artis naik daun. Paling tidak dunia internet akan mengantar para pengusung calon dan parpol itu sendiri untuk memberikan info terbaru dari dalam kubu mereka(terutama yang positif dan menguntungkan mereka).
Dengan adanya akses internet yang mudah dan cepat itulah kemungkinan semua aktifitas akan berubah, semua hal kegiatan disajikan. Termasuk juga penghitungan hasil pemilu yang semula hanya bisa dinikmati melalui indera pendengaran dan penglihatan dengan menunggu jam tayang, tapi sekarang akan lebih mudah diakses semau kita tanpa harus menunggu jadwal tayang. Sekarang tinggal langkah yang harus diambil rakyat (pemilih) saja untuk menyikapi kemudahan informasi dalam berkampanye. Apakah mereka lebih nyaman dengan informasi dengan menunggu jam tayang atau malah lebih memilih jemput jam tayang.
Sumber:
UUD 1945 hasil amandemen
http://www.google.co.id/image/pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar