"Status sebagai calon oleh KPU, itu kalau sudah resmi ditetapkan nanti," ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro, kepada detikcom, Minggu (1/7/2012).
Sedangkan berdasar UU Pemilu, pendafataran pasangan kontestan Pilpres 2014 baru KPU buka setelah hasil Pemilu 2014 diumumkan secara resmi. Sebab berdasar perolehan suara dukungan hasil Pemilu 2014 tersebut baru dapat diketahui parpol mana yang punya hak mengajukan pasangan bakal capres-cawapres.
Setelah pendaftaran, maka masih ada masa verfikasi termasuk uji kesehatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kontestan. Maka tetap ada peluang bahwa pasangan yang diusung oleh parpol bersangkutan dinyatakan tidak layak ditetapkan sebagai Capres 2014 karena tidak lolos dalam tahap verifikasi.
Namun bukan berarti Partai Golkar menyalahi aturan dengan mendeklarasikan Ical sebagai capres dua tahun lebih awal. Namun status capres itu hanya berlaku untuk kalangan internal partai belogo pohon beringin tersebut.
"Bagi internal mereka tentu gak masalah disebut sebagai capres," tutupnya.
(lh/mok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar