Minggu, 29 Juli 2012

Partai NasDem Usul Presidential Threshold Dihapus

   Sunday, 29 July 2012    
  JAKARTA– Partai NasDem menilai presidential threshold (PT) atau syarat dukungan untuk mengusung calon presiden (capres) adalah salah satu sumber terjadinya politik dagang sapi dalam proses memilih pemimpin bangsa.

Karena itu, Nas- Dem mengusulkan agar ketentuan tersebut dihapus dalam pembahasan revisi UU Pilpres. “Syarat PT baik 15%,20% atau berapa pun besarnya adalah kesempatan bagi partai politik (parpol) melakukan jual beli dukungan.Makanya kami mengusulkan sistem threshold dalam pengusungan capres ini dihapus saja,” ujar Ketua Bappilu DPP Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan kepada SINDO kemarin.

Sebagai jalan keluar,Ferry mengungkapkan bahwa Nas- Dem punya usul agar syarat pengusungan capres dibuat simpel, yakni dengan memberikan hak mengusung hanya bagi parpolyangmasuktigabesardalam perolehan suara sah pemilu. “Artinya hanya partai yang masuk tiga besar yang bisa mengusung capres. Partai di bawahnya tak boleh mengusung, tetapi bisa memberikan dukungan kepada figur yang diusung tiga partai atas.Dengan demikian tak akan ada lagi jual beli perahu yang marak dengan politik dagang sapi,”ungkapnya.

 Menurut Ferry, dengan penyederhanaan sistem pengusungan capres tersebut, penguatan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia akan lebih kokoh. Sebab dukungan terhadap pemerintah datang dari partai yang kuat dan sederhana.Tidak seperti sekarang, yaitu pemerintah harus menggandeng banyak parpol yang justru membuat kinerjanya berat. Ferry menjelaskan, sistem PT atau persentase perolehan suara untuk mengusung capres yang diterapkan saat ini jelasjelas menjadi ajang jual beli politik.

Tak hanya dalam pilpres, tetapi hal ini juga sangat kentara dalam pilkada.Banyak figur yang harus mengeluarkan uang besar untuk mendapat perahu dukungan mencalonkan diri sehingga budaya politik uang sangat sulit diberantas. “Makanya, jika usulan NasDem ini bisa diakomodasi, kita berharap dalam pilkada juga diterapkan. Cukup partai tiga besar yang bisa mengusung bupati,wali kota maupun gubernur,”terangnya.

Menanggapi usulan ini,Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto mengatakan,aturan hanya partai tiga besar yang berhak mengusung capres tentunya terlalu membatasi peluang munculnya figur lain. Karena itu, PAN berpendapat bahwa syarat persentase perolehan suara perlu dipertahankan, bahkan bila perlu diturunkan dari 20% menjadi 15%.

“Menurut PAN, persentase syarat mengusung capres tetap harus ada keseimbangan. Dengan syarat 20% ke atas terlalu membatasi,”ujarnya. Lebih jauh Bima mengatakan bahwa PT yang seimbang ini dibutuhkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Sebab pemerintahan akan kokoh dengan dukungan partai yang solid terkoneksi. ● mohammad sahlan
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar