Dengan disahkannya RUU BPJS oleh DPR hari ini menjadi UU, maka
perjuangan dari rakyat miskin, dan buruh tenaga kerja kelihatannya
berhasil dan akan memulai masa baru masa depan yg lebih baik . Kita
bersyukur achirnya RUU ini bisa disahkan oleh Sidang Pleno DPR menjadi
UU dengan masa sidang yg cukup panjang dan melelahkan . Tapi BPJS (
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) ini baru akan dimulai
pelaksanaannya pada Tahun 2014 .Itupun untuk tahap Pertama yaitu Jaminan
kesehatan .Sedangkan tahap keduanya untuk jaminan hari tua ,jaminan
kecelakaan, jaminan kelahiran dan jaminan kematian baru akan dimulai
Juli 2015 .Jadi dari waktu sekarang sampai 2014 untuk jaminan kesehatan
masih berlaku asuransi kesehatan yg lama .Sedang kita tahu cara
pelayanannAskes itu sangat mempersulit rakyat miskin yg sudah tidak
berdaya. Rakyat miskin yg akan berobat harus meminta surat tanda miskin
dari kelurahan dan kecamatan . Kenapa hal itu tidak disingkatkan
dipermudah saja, cukup diketahui oleh Rt dan RW setempat. Para petugas
Rumah sakit dan yg berwenang hendaknya punyalah sedikit empati pada
orang yg lagi kesusahan . Jangan kita hanya menyatakan kita negara Panca
Sila , tapi kita tidak memperlihatkan dalam tindakan dan perbuatan kita
yg Panca Silais , yg berperi kemanusiaan . Hendaknya di negeri ini
tidak ada lagi rumah sakit yg menolak menolong orang miskin . Jangan
ada lagi rumah sakit yg menyandera bayi yg dilahirkan karena orang
tuanya tak sanggup membayar biaya melahirkan . Rakyat itu telah banyak
menderita dan berkorban sudah menjadi kewajiban negara untuk
menanggungnya seperti yg diterakan dalam konstitusi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar