Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

Benarkah Prabowo Subianto Diusir dari Cendana karena Dianggap Khianati Soeharto ?


Cerita ini berasal dari Bondan Winarno yang membeberkan mengapa Prabowo sang Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu keluar dari Cendana. Selain membantah tentang penculikan aktivis dan mahasiswa yang dilakukan Prabowo, caleg Partai Gerindra Bondan Winarno juga membeberkan perihal rumah tangga Prabowo.



Sebagaimana diketahui masyarakat Indonesia, Prabowo sebelumnya menikah dengan Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto pada tahun 1983. Tragisnya ketika itu, tak lama setelah Soeharto lengser, pasangan Prabowo Subianto -  Titiek Soeharto lalu bercerai di tahun 1998.
Menurut Bondan, tidak benar jika Prabowo cerai dengan Titiek Soeharto lantaran tidak mengurusi keluarga.
“Tuduhan pertama: @Prabowo08 cerai karena tidak becus mengurus keluarga,” ujar Bondan lewat akun Twitter-nya @PakBondan yang dikutip merdeka.com, Senin (31/3).
Kenapa Prabowo Subianto diusir dari Cendana? Menurut Bondan Winarno, memang benar bahwa Prabowo diusir dari Cendana. Prabowo diusir karena dua hal.
“@Prabowo08 dianggap mengkhianati keluarga Cendana karena dua hal: Berani menganjurkan Presiden Suharto untuk mundur. @Prabowo08 tidak gunakan senjata dan malah membiarkan demonstran masuk ke kompleks DPR/MPR,” tegas Bondan Winarno.
Dalam memasuki Partai politik, Bondan Winarno mengaku tidak asal dalam menentukan partai. Bondan terlebih dahulu menelusuri rekam jejak Prabowo Subianto sebelum akhirnya bergabung dengan Gerindra. Bondan juga menyebut Prabowo adalah pemimpin legendaris di Kopassus.
“@Prabowo08 pastikan kesejahteraan semua prajuritnya. Di medan perang, @Prabowo08 selalu pimpin dari garis terdepan. Saat memimpin Kopassus, kualitas kepemimpinan @Prabowo08 legendaris. Sampai sekarang anak buahnya masih loyal,” tulis Bondan Winarno di akun Twitter-nya.  (Islam Institute – al/merdeka.com)
Incoming search terms:

Selasa, 20 Mei 2014

Disukai Partai Kongsi dan Kiai, JK Jadi Cawapres

SELASA, 20 MEI 2014 | 07:48 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden pendamping Jokowi setelah mendengar masukan dari mitra koalisi pengusung Jokowi. Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Achmad Basarah mengatakan semua partai koalisi dan tokoh agama yang ditemui Jokowi mengajukan satu nama: Jusuf Kalla.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk mendengarkan dan membaca pandangan dari internal partai, ketua umum partai pengusung, dan Jokowi. JK, inisial Jusuf Kalla, adalah kandidat yang namanya direkomendasikan oleh semua partai pengusung Jokowi dan juga tokoh-tokoh agama yang ditemui Jokowi," katanya kepada Tempo di Jakarta, Senin, 19 Mei 2014. (Baca: Dukung Jokowi, Projo Tak Puas Jusuf Kalla Cawapres)

Ia mengatakan keputusan memilih JK baru dilakukan kemarin malam, Ahad, 18 Mei 2014. JK, kata dia, dipilih karena dinilai berpengalaman dalam pemerintahan. Selain itu, hasil survei internal partai juga menunjukkan angka tertinggi jika JK dipasangkan dengan Jokowi. "Kiai-kiai NU banyak yang merekomendasikan JK. Jokowi dan JK sudah saling mendukung sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI tahun 2012," ucap Basarah.

Menurut dia, keputusan memilih JK juga diambil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meskipun kalangan internal partai mengusung Puan Maharani. "Megawati juga telah membuktikan sekali lagi kenegarawanannya dengan tidak mengabulkan usulan dari internal agar Puan menjadi cawapres," katanya.

Ketua PDIP Puan Maharani yang juga putri Megawati, Basarah menjelaskan, juga dapat menerima keputusan Ketua Umum PDIP dan langsung memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-JK. (Baca: Almisbat: JK Ganggu Jokowi, Kami Hajar)

Basarah mengatakui bahwa beberapa nama, seperti Abraham Samad, Mahfud Md., dan Ryamizard Ryacudu punya pendukung sendiri di kalangan internal dan eksternal PDIP, termasuk dari Jokowi. Namun, pada akhirnya Jokowi memilih satu nama dari kandidat-kandidat terbaik itu.

ANANDA TERESIA

Selasa, 31 Desember 2013

Dampak Otonomi Daerah dan Kekuasaan yang Melampaui Batas

Oleh Wijaya Kusuma Subroto
Wijaya Kusuma SubrotoLuar biasa, Bupati Ngada, Nusantara Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo Soa karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati tujuan Kupang. Kejadian ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2013, dimana landasan pacu di blokir dan dipenuhi Satpol PP serta kendaraannya. Akibatnya pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang – Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Aksi koboi yang dilakukan Bupati dengan memblokir Bandara Turelelo Soa, yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, sungguh membahayakan dan Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum, maka aksi koboi ini tak hanya mencoreng citra penerbangan Indonesia namun juga penerapan hukum yang masih tebang pilih. Penutupan bandara itu termasuk pelanggaran hukum berat dan sesuai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan setiap yang orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bayangkan saja pesawat yang sudah terbang dan siap mendarat, ternyata landasan pacu dipenuhi oleh begitu banyak satpol PP yang parkir kendaraanya di ujung landasan. Bagaimana bisa kendaraan tersebut menerobos masuk ke Bandara.

Selasa, 24 Desember 2013

Menuju Indonesia Gemilang



Negara yang terletak  didua samudera  ini oleh para penjelajah pencari tanah baru dunia dulu dijuluki  zambrut batu manikam yang terhampar antara samudera Hindia dan samudera Pasifik . Tanahnya yang luas subur pulau dan pantainya  yang indah,menghasilkan  pala , emas , cengkeh, yang diburu oleh penjelajah. Afonso de Albuquerque seorang prajurit  Portugis dan penjelajah dunia berlayar kekepulauan rempah Maluku dan berusaha untuk menetap dan memonopoli perdagangan di daerah ini . Dari Eropa dia berlayar disekitar Afrika  ke Samudera Hindia  tahun 1515 . Kinipun 5 abad kemudian  negeri ini tetap diincar oleh para penjajah . Tapidia sekarang bertopeng sebagai investor , penambang batu bara, emas , tembaga dan migas serta hutan . Freeport , Shells , Exxon , adalah alat dia untuk menggaruk kekayaan negeri ini . Pemimpin negeri ini tidak sadar atau telah menyerah dan bertekuk lutut  dibawah telapak kakinya para penjajah modern ini . Mereka lupa dan tidak peduli kepada para pahlawan dan pendiri negeri ini . Mereka berdosa kepada Bung Karno , Bung Hatta , Diponegoro , Imam Bonjol dan pahlawan lainnya . Mereka telah menyerahkan negeri ini kepada investor asing itu tanpa merasa bersalah .Kekayaan negeri ini telah dikeruk tanpa perhitungan yang pasti. Rakyat disekitar pertambangan itu menderita diusir tanpa ada ganti rugi .Mereka diperlakukan tidak manusiawi dan dijadikan kuli . Nah sekarang kita 2014 ini  mau Pemilu mencari pemimpin yang baru .Pemimpin bagaimanakah yang akan kita pilih  ?  Jangan lagi kita ketipu samaantek2 investor asing itu . Jangan lagi kita mau dibodohin oleh penjual negara yang berkedok politisi . Kita harus cari putra sejati negeri ini . Kita harus cari pemimpin yang mencintai negeri dan rakyat ini . Kita harus pilih pemimpin yang Nasionalis yang pantang menyerah dan bertekuk lutut sama investor asing . Kita harus cari pemimpin yang jujur dan berani . Jangan salah pilih lagi. Insya allah kalau kita berhasil memilih pemimpin yang nasionalis , yang jujur dan berani , negeri ini akan bisa bangkit kembali Menuju Indonesia Gemilang .

Senin, 14 Oktober 2013

Siapakah yang Berdusta; SBY, LHI atau Bunda Puteri?

  • Sabtu, 12 Oktober 2013 02:41
  • Oleh:  Febri S
Ilsutrasi, Siapakah yang berdusta.

Jakarta, Sayangi.com - Sejak mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyebut nama Bunda Putri dalam kesaksiannya, Kamis (10/10), dan kemudian ditanggapi dengan sangat emosional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), nama Bunda Putri begitu menghebohkan publik, bahkan menjadi isu hangat dalam berita-berita di media massa akhir-akhir ini.
Siapakah Bunda Puteri yang misterius ini? Selama belum ditemukan sosok sebenarnya siapa Bunda Puteri, maka "stempel" dusta akan tetap berkelindan di antara Presiden SBY, mantan Presiden PKS LHI dan Bunda Puteri;  atau justeru para petinggi itu sudah didustai oleh Bunda Puteri? 
Saat ini masing-masing pihak (SBY dan LHI) mengatakan tidak berdusta. Kesaksian Lutfi berada di bawah sumpah, dan SBY tegas-tegas menyatakan: 1000 persen, bahkan 2000 persen LHI berbohong.
Sementara ini publik hanya menangkap dari sedikit informasi tentang Bunda Puteri, salah satunya dari kesaksian LHI.

Sabtu, 05 Oktober 2013

JFK, Indonesia, CIA & Freeport Sulphur

“Masa lalu adalah Prolog” (Tertulis di Arsip Nasional, Washington, DC)
Dalam Bagian Satu dari artikel ini (Probe, Maret-April, 1996) kami telah bicarakan tentang Freeport melalui tahun-tahun awal pengambilalihan tambang mereka oleh pemerintah Kuba yang berpotensi menguntungkan di Teluk Moa Bay, sebagaimana pelarian mereka bersama Presiden Kennedy mengenai masalah penimbunan ini. Namun konflik terbesar yang akan dihadapi Freeport Sulphur adalah mengenai perumahan di satu negara menghasil cadangan emas terbesar di dunia dan cadangan tembaga:ketiga terbesar, yaitu: Indonesia. Untuk memahami kerusuhan terakhir di pabrik Perusahaan Freeport (Maret, 1996), kita perlu melihat kepada akar dari perusahaan ini, untuk menunjukkan bagaimana hal-hal yang mungkin sangat berbeda harus Kennedy jalani untuk melaksanakan rencananya bagi Indonesia.

Jumat, 30 Agustus 2013

Sarundajang Penasaran Baca Buku Tumbal Politik Cikeas



TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Buku Anas Urbaningrum Dalam Sorotan Status Facebook Tumbal Politik Cikeas, karya Ma'mun Murod Al-Babasy, mengundang penasaran Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hari Sarundajang.
Apalagi hingga kini dia masih belum membaca buku yang namanya turut diungkap dalam buku tersebut mengenai rivalitas antara Susilo Bambang Yudhoyono dan (SBY) Anas terkait pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di daerah-daerah.
Ma'mun Murod mencontohkan kemarahan SBY ketika Sinyo Hari Sarundajang, Gubernur Sulawesi Utara yang juga Ketua DPD Sulawesi Utara Partai Demokrat, terjungkal dalam musyawarah daerah di Hotel Peninsula, Manado, 6-7 April 2011. Kala itu dalam pemilihan Ketua Partai Demokrat Sulawesi Utara, Sarundajang kalah telak dari Vicky Lumentut, Wali Kota Manado dengan perolehan 11 suara banding tiga untuk Vicky.
"Saya belum membaca bukunya," ungkap dia, saat ditemui Tribun, usai diwawancarai Pra-Konvensi oleh Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
"Saya tertarik dong membacanya. Anda punya bukunya. Saya tertarik membacanya," sambung Sarundajang.
Dia juga menanyakan apa yang ditulis dalam buku Anas. "Yang ditulis di situ mengenai saya apa?" tanyanya kepada Tribun.
Buku itu berkisah mengenai kedekatan dan keinginan kuat SBY agar Sarundajang terpilih sebagai Ketua DPD Sulawesi Utara Partai Demokrat, juga diakuinya terjadi saat itu. Namun, realitas di bawah, DPC-DPC justru menyatakan penolakannya terhadap Sarundajang dan lebih melirik Vickyt. Melihat realitas politik saat itu, tulis Ma'mun, Anas Urbaningrum yang selalu mencoba bersikap demokratis dan proporsional, benar-benar menyerahkan sepenuhnya kepada DPC-DPC.
Kemarahan SBY pun disebutkan meledak. "SBY mengirim SMS ke Anas Urbaningrum yang isinya bernada ancaman," kata Ma'mun, mantan Sekretaris Departemen Agama DPP Partai Demokrat  yang dikenal sebagai loyalis Anas dalam buku itu.
Namun pada intinya melalui SMS tersebut SBY menyebut Anas sudah tidak loyal. "SBY akan bikin perhitungan dengan Anas Urbaningrum, begitu menurut Anas Urbaningrum," tulis Ma'mun di buku setebal 282 halaman tersebut.
Semua kisah itu tidak dipungkiri Sarundajang. Namun baginya, kejadian tak terpilihnya dia menjadi Ketua DPD adalah kisah masa lalu.
"Saya mau baca, walaupun itu masa lalu lah. Kita lihat ke depan saja sekarang," ucapnya sambil mengaku sampai saat ini sudah tidak lagi menjalani kontak dengan Anas yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK ini.

Minggu, 17 Maret 2013

Anas masih Kokoh


Mantan Ketum Demokrat ini sekarang tetap tegar menghadapi kasus yang menimpanya. Meskipun banyak hujatan dan kritik yang ditimpakan pada dirinya , dia berlaku tenang tak kelihatan gugup . Publik sekarang menunggu langkah besar apa yang akan dilakukannya .Kelihatannya dia merupakan tokoh muda yang sangat potensial .

Jumat, 08 Maret 2013

Anda berminat menjadi wakil rakyat ?


Setahun lagi pemilu akan berlangsung. Keriuhan dan kesibukkan aktivitas parpol meningkat keras. Partai mempublikasikan pencarian bakal caleg yang diperlukan baik dimedia cetak maupun elektronik . Disini ada pertanyaan yang mengganjal hati . Kenapa partai mencari bakal calegnya dari luar ? Kenapa tidak mencari dari internal partai ? Kalau dari internal tidak ada atau kurang barulah cari dari luar . Tapi dengan pendekatan  budaya timur bukan dipublikasikan dimedia begitu .  Lakukan pendekatan pribadi . Terasa akan lebih elegan .Juga akan lebih baik hasil dan dampaknya .

Senin, 04 Maret 2013

Partai Nasdem pendatang baru


Nasdem sebagai partai baru dapat diibaratkan bagai bayi yang baru lahir . Bayi molek cantik yang disenangi dicium digendong dan dibelai keluarganya. Diajak bermain dan bercanda . Dan berselang waktu dia tentu akan tumbuh menjadi anak yang bisa berjalan dan berlari . Dia akan bermain dengan apa saja yang dapat dijangkaunya . Dia akan pergi keluar ketempat dimana dia suka . Dia belum tahu apa2 bahaya yang akan menimpa dirinya..Dia mulai membandel . Disini  Pengawasan dan pendidikan orang tua tidak bisa ditawar .Orang tua dan saudara2-nya harus mengawasinya . Nah begitu pula dengan  Partai Nasdem  sebagai partai baru yang menarik dengan jargon restorasinya   digandrungi  dicintai dan didekati oleh banyak orang .Partai tumbuh cepat karena dipercaya dan disenangi . Partai  berkembang  dan mengakar diseluruh pelosok nusantara  .Tapi  Jika tidak ada pengawasan dan pengarahan dari Dewan Piminan Pusat  partai  tentu akan berjalan melenceng dari garis yang telah ditentukan . Dan jika itu terjadi maka partai tidak akan lagi digandrungi dicintai dan didekati rakyat .

Rabu, 14 November 2012

KRONOLOGIS AKHIR MASA KEPEMIMPINAN SOEKARNO

Redupnya Cahaya Putera Sang Fajar
Jatuhnya Soekarno dari presiden merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang memberi “mandat” kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.
Khusus mengenai Surat Perintah Sebelas Maret, menurut sebuah sumber, itu merupakan mandat atau perintah untuk menyelamatkan revolusi. Dan bukan pelimpahan kekuasaan, melainkan pelimpahan tugas. Menurut sumber itu pula, sebagai orang yang diperintahkan pemegang supersemar berkewajiban melaporkan kepada Soekarno apa yang dikerjakannya sesuai perintah itu.
Berikut ini adalah kronologis kejatuhan Soekarno yang dikutip dari berbagai sumber, dan sebagian besar, dikutip dari buku “Proses Pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1996 Tentang Tanggapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS di Depan Sidang Umum Ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Djuni 1966 Yang Berdjudul Nawaksara,” dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Tanggal 11 Maret 1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Revolusi/ Mandataris MPRS, mengeluarkan Supersemar, yang isinya antara lain: “Memutuskan dan memerintahkan: Kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Pemimpin Besar Revolusi.
  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima Angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung-jawabnya seperti tersebut diatas.”
16 Maret 1966
Pangkopkamtib —atas nama Presiden RI— mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah 15 menteri yang diduga terlibat G-30 S/PKI.
27 Maret 1966
Dilakukan perombakan terhadap Kabinet Dwikora. Sementara presiden tidak setuju kabinet itu dirombak. Banyak wajah-wajah baru yang dianggap kurang dekat dengan Presiden Soekarno. Tapi, tiga hari kemudian, kabinet itu pun dilantik.
21 Juni 1966
Jenderal TNI AH Nasution terpilih sebagai Ketua MPRS dalam sidang MPRS. Sidang tersebut berlangsung sampai dengan 6 Juli 1966.
22 Juni 1966
Presiden Soekarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum ke-IV MPRS, dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No. 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.
6 Juli 1966
Sidang MPRS ditutup, dan mengeluarkan 24 Ketetapan, Sebuah keputusan, dan satu Resolusi. Salah satu diantaranya, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, yang menegaskan tentang kelanjutan dan perluasan penggunaan Supersemar.
17 Agustus 1966
Presiden Soekarno melakukan pidato dalam rangka peringatan hari Proklamasi yang dikenal dengan Pidato Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Pidato Jas Merah tersebut mencerminkan sikap Presiden sebagai Mandataris MPR, yang tidak bersedia untuk aturan yang ditetapkan oleh MPRS. Sehingga, hal itu menimbulkan reaksi masyarakat, dan diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat maupun mahasiswa.
1-3 Oktober 1966
Massa KAMI, KAPPI, dan KAPI, melakukan demonstrasi di depan istana merdeka. Mereka menuntut agar presiden memberi pertanggung-jawaban tentang peristiwa G-30-S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik dengan pasukan Garnizun, sehingga memakan korban.
22 Oktober 1966
Pimpinan MPRS mengeluarkan Nota, Nomor: Nota 2/Pimp/MPRS/1966, yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai keputusan MPRS No.5/MPRS/1966.
30 Nopember 1966
KAPPI kembali melakukan demonstrasi ke DPR, dengan tuntutan yang sama seperti demonstrasi sebelumnya.
9-12 Desember 1966
Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar presiden Soekarno diadili.
20 Desember 1966
KAMI, KAPPI, KAWI, KASI, KAMI Jaya, KAGI JAYA, serta Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) menyampaikan fakta politik kepada MA mengenai keterlibatan Presiden Soekarno dalam G-30-S/PKI
21 Desember 1966
ABRI mengeluarkan pernyataan keprihatinan, yang antara lain berbunyi butir ke-2), “ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, pihak mana pun, golongan mana pun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang pernah dilakukan PKI Pemberontakan Madiun, Gestapu PKI, DI-TII, Masjumi, PRRI-Permesta serta siapa pun yang tidak mau melaksanakan Keputusan-keputusan Sidang Umum ke-IV MPRS.”
31 Desember 1966
Pimpinan MPRS mengadakan musyawarah yang membahas situasi pada saat itu, khususnya menyangkut pelaksanaan Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966 tersebut diatas, dan suara serta pendapat dalam masyarakat yang timbaul setelah adanya sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex. Wapredam I dan ex. Men/Pangau.
6 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan surat nomor A9/1/5/MPRS/1967, ditujukan kepada Jenderal TNI Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS IX/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Surat itu menegaskan seputar permintaan bahan-bahan yuridis/hasil penyidikan. Isinya antara lain: “Pimpinan MPRS mengkonstatasikan bahwa setelah berlangsungnya Sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex-Waperdam I dan ex-Men/Pangau, telah timbul berbagai suara dan pendapat dalam masyarakat yang berkisar pada dua hal pokok, yaitu: – Tuntutan penyidikan hukum untuk menjelaskan/menjernihkan terhadap peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI. – Tuntutan dilaksanakannya Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966.”
10 Januari 1967
Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Pelangkap Nawaksara, yang isinya antara lain: “Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saya mengenai penilaian terhadap peristiwa G-30.S, maka saya sendiri menyatakan:
  1. G.30.S ada satu “complete overrompeling” bagi saya.
  2. Saya dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutup Gestok. 17 Agustus 1966 saya berkata “sudah terang Gestok kita kutuk. Dan saya, saya mengutuknya pula; Dan sudah berulang-ulang kali pula saya katakan dengan jelas dan tandas, bahwa “Yang bersalah harus dihukum! Untuk itu kubangunkan MAHMILLUB”
  3. Saya telah autorisasi kepada pidato Pengemban S.P. 11 Maret yang diucapkan pada malam peringatan Isro dan Mi’radj di Istana Negara j.l., yang antara lain berbunyi:
“Setelah saya mencoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966 dan pada kesempatan-kesempatan yang lain, maka saya sebagai salah seorang yang turut aktif menumpas Gerakan 30 September yang didalangi PKI, berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden juga telah mengutuk Gerakan 30 September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah “Gestok””(Gestok: Gerakan Satu Oktober, istilah Soekarno, Red)
10 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Catatan Sementara tentang Pelengkap Pidato Nawaksara yang diumumkan Tanggal 10 Januari 1967. Catatan Sementara tersebut berisikan, antara lain: (a) bahwa Presiden masih meragukan keharusannya untuk memberikan pertanggungan-jawab kepada MPRS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966. (b) Perlengkapan Nawaksara ini bisa mengesankan seolah-olah dibuat dengan konsultasi Presidium Kabinet Ampera dan para Panglima Angkatan Bersenjata”.
20 Januari 1967
MPRS mengeluarkan Press Release Nomor 5/HUMAS/1967 tentang Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS tanggal 20 Januari 1967, yang isinya (terdiri empat point besar) antara lain (poin ke-4): “Perlu diterangkan bahwa dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang sedang kita hadapi, soal Nawaksara, soal penegakan hukum dan keadilan, soal penegakan kehidupan konstitusional, Pimpinan MPRS sejak beberapa lama telah mengadakan tindakan-tindakan dan usaha-usaha koordinatif dengan Pimpinan DPR-GR, Presiden Kabinet Khususnya Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, dan lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya…”
21 Januari 1967
Mengeluarkan Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS Lengkap, yang terdiri dari tiga butir besar, antara lain (poin II), “Bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional sebagai ternyata dalam surat beliau No. 01/Pres/67, khususnya yang termaktub dalam angka Romawi I: “Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum sidang Umum ke-IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal yang “cabang”. Pidato saya yang saya namakan Nawaksara adalah atas kesadaran dan tanggungjawab saya sendiri, dan saya maksudkannya sebagai semacam “progress-report sukarela” tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu”. Yang berarti mengingkari keharusan bertanggung-jawab pada MPRS dan hanya menyatakan semata-mata pertanggungan jawab mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara saja…” dst.
1 Februari 1967
Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Jenderal Soeharto, dengan nomor surat R.032/1967, sifatnya rahasia, dengan lampiran 2 (dua) berkas, serta perihal: Bahan-bahan yuridis/hasil penyudikan. Petikan laporan Team, pada bagian Pendahuluan itu, antara lain sebagai berikut: “Tujuan penyusunan naskah laporan ini untuk menyajikan data dan fakta yang telah dapat diperoleh selama dalam persidangan MAHMILLUB semenjak perkara NJONO dan SASTROREDJO, yang dalam pengumpulannya ditujukan untuk memperoleh bahan gambaran yang selengkap-lengkapnya terhadap PERTANGGUNGAN-DJAWAB YURIDIS PRESIDEN DALAM PERISTIWA G-30-S/PKI. Berdasarkan hasil-hasil persidangan tadi, maka PRESIDEN harus mempertanggung-jawabkan segala pengetahuan, sikap dan tindakannya, baik terhadap peristiwa G-30-S/PKI itu sendiri maupun langkah-langkah penyelesaian yang merupakan kebijaksanaan PRESIDEN selaku KEPALA NEGARA dan PANGLIMA TERTINGGI ABRI di dalam menjalankan pemerintahan negara dimana kekuasaan dan tanggung-jawab ada di tangan PRESIDEN, sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya.”
9 Februari 1967
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengeluarkan Resolusi tentang Persidangan Instimewa MPRS, yang meminta kepada MPRS untuk mengundang dan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS selambat-lambatnya bulan Maret 1967, serta meminta kepada Pemerintah c.q. Ketua Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengembangan Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 untuk memberikan keterangan dan bahan-bahan dalam Sidang Istimewa tersebut untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa Kontra Revolusi G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman para Wakil Rakyat dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam Sidang Istimewa MPRS.
9 Februari 1967
DPR-GR mengeluarkan Penjelasan Atas Usul Resolusi DPR-GR tentang Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal yang sama DPR-GR mengeluarkan Memorandum mengenai Pertanggungan-jawab dan Kepemimpinan Presiden Soekarno dan Persidangan Istimewa MPRS.
11 Februari 1967
Empat panglima angkatan di tubuh ABRI bertemu Presiden Soekarno di Bogor, menyampaikan pendiriannya agar Presiden menghormati konstitusi dan Ketetapan MPRS pada Sidang Umum ke-IV.
12 Februari 1967
Presiden bertemu kembali dengan keempat Panglima tersebut, dan saat itu presiden meminta untuk melakukan pertemuan kembali esoknya.
13 Februari 1967
Para panglima mengadakan rapat membahas masalah pendekatan Presiden Soekarno tersebut. Sesudah bertemu dengan presiden, kemudian mereka sepakat untuk tidak lagi melakukan pertemuan selanjutnya.
16 Februari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan No. 13/B/1967 tentang Tanggapan Terhadap Pelengkapan Pidato Nawaksara, yang isinya: MENOLAK PELENGKAPAN PIDATO NAWAKSARA YANG DISAMPAIKAN DENGAN SURAT PRESIDEN NO. 01/PRES./’67 TANGGAL 10 JANUARI 1967, SEBAGAI PELAKSANAAN KEPUTUSAN MPRS NO.5/MPRS/1966. Dan pada tanggal yang sama dikeluarkan pula Keputusan MPRS No.14/B/1967 tentang Penyelenggaran dan Acara Persidangan Istimewa MPRS.
19 Februari 1967
Para Panglima dan Jenderal Soeharto bertemu dengan Presiden Soekarno di Istana Bogor. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan.
20 Februari 1967
Presiden Soekarno memberikan Pengumuman, yang isinya antara lain: KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, Setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, maka dengan ini mengumumkan: Pertama: Kami, Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa Undang-undang Dasar 1945. Kedua: Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Presiden, setiap waktu dirasa perlu. Ketiga: Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, para Pemimpin Masyarakat, segenap Aparatur Pemerintahan dan seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk terus meningkatkan persatuan, menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 seperti tersebut diatas. Keempat: Menyampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab pengumuman ini kepada Rakyat dan MPRS. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.” Pengumuman ini ditandatangani pada tanggal 20 Februari 1967 oleh Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI, Soekarno.
23 Februari 1967
Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/1996, melakukan Pidato melalui Radio Republik Indonesia. Sianya antara lain, memberi penegasan soal penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soekarno kepada dirinya. Pada tanggal yang sama, 23 Februari 1967, (juga) DPR-GR mengeluarkan Resolusi No.724 tentang pemilihan Pejabat Presiden Republik Indonesia, beserta penjelasan terhadap resolusi tersebut.
24 Februari 1967
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membuat pernyataan yang isinya antara lain, mengenai penyerahan kekuasaan pemerintah, dan menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata akan mengamakan terselenggaranya Sidang Istimewa MPRS. Serta juga ditegaskan bahwa ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun dan golongan manapun yang tidak mentaati pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, setelah berlakunya Pengumuman Presiden tanggal 20 Februaru 1967.
25 Februari 1967
Pemerintah mengeluarkan Keterangan Pers, mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Soekarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.
7 Maret 1967
MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS. Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.(sumber: penasoekarno.wordpress.com)


Senin, 15 Oktober 2012

34 Parpol Tak Lolos Verifikasi, Ical Salahkan KPU


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik (parpol) yang berujung pada polemik. Menurut Ical, demikan Aburizal akrab disapa, syarat verifikasi yang ditetapkan KPU terlalu berat.
"Parpol dan KPU itu bisa diibaratkan seorang guru kalau muridnya sebanyak 34 tidak ada yang lolos itu salah siapa? Hanya satu yang salah yaitu gurunya," kata Ical di DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Hasilnya, KPU menyatakan belum ada parpol yang memenuhi syarat verifikasi. Sebanyak 34 parpol yang menjalani tahapan verifikasi terganjal dalam kelengkapan dokumen parpol.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Agustus 2012, seluruh parpol harus menjalani proses verifikasi, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen maupun parpol baru. Jika tak lolos verifikasi, parpol terancam tidak bisa ikut pemilu.
"Bagaimanapun parpol harus lolos verifikasi. Golkar sendiri sudah siap untuk lolos," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya ada lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap pertama digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012.
Menyusul hasil verifikasi tahap pertama, tujuh parpol melayangkan gugatan uji materi atas Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012). Pelaksanaan tiga pasal UU pemilu yang mengatur tentang syarat dan waktu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah oleh tujuh parpol tersebut.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh (PB). Ketujuh partai itu menilai syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat.

 
Editor :
Heru Margianto

Kamis, 27 September 2012

Pelita Hati - INDONESIA SARANG TERORIS?

FS Swantoro

Ketika Perdana Menteri Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan, “Indonesia sarang teroris” tahun 2001, banyak politisi kita dan tokoh muslim yang tersinggung. Bahkan Wakil Presiden, Hamzah Haz waktu itu, dengan nada berang meminta agar Perdana Menteri Lee Kuan Yew, “tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.”
Namun seiring perjalanan waktu, dari tahun 2000 hingga tahun 2012, marak aksi teror di Indonesia, yang dilakukan para teroris hingga mengakibatkan banyak korban jiwa. Beberapa di antara mereka anggota jaringan al-Qaeda, pimpinan Osama Bin Laden. Berikut beberapa aksi teror yang dilakukan teroris, seperti; aksi bom di Kedubes Pilipina dan Bom di Bursa Efek, Jakarta, serta Bom Natal (Agustus-Desember 2000); Bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit dan di Atrium Senen, Jakarta (Juli-September 2001); Bom Bali I (Oktober 2002); Bom di Mabes Polri dan Bandara Soekarno Hatta (Pebruari-April 2003); Bom di Kedubes Australia (September 2004); Bom Bali II dan bom di Pasar Palu (Oktober-Nopember 2005); Bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton (Juli 2009); Penembakan tak dikenal di Aceh dan perampokan Bank CIMB, Medan, Sumatera Utara (Januari-September 2010); serta bom di Polresta, Cirebon (April 2011).
Selain itu aksi teror mutakhir, penembakan terhadap polisi di Pos Polisi Singosaren, Solo, Jawa Tengah (30/8/2012). Dua minggu sebelumnya terjadi penembakan terhadap Pos Pengaman Polisi di Gemblekan Solo, hingga menimbulkan dua Briptu Polisi terluka. Pelaku diduga telah mempersiapkan target pos polisi untuk diserang. Sasaran teroris dalam penembakan polisi di Solo, Jawa Tengah, adalah untuk membuat polisi takut. Aksi teroris itu telah dirancang sejak tahun 2007, hingga teroris bisa mengkondisikan konflik dan suasana mencekam muncul di Solo, seperti konflik di Ambon dan Poso tahun 2000-2004. Sesudah itu, mereka berharap agar Syariat Islam bisa ditegakkan dan khilafah Islamiyah dapat berdiri.
Jaringan teroris di Indonesia kini telah melakukan perombakan besar-besaran. Agar sulit dideteksi, mereka bermetamorfosa, mengubah pola gerakan dan strateginya. Salah satu bentuknya dengan memecah kelompok mereka menjadi kelompok kecil. Selain itu, mereka menggeser gerakan dan pelatihan jaringannya ke sejumlah provinsi.
Menurut Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Dr. Petrus Reinhard Golose (2012),  dari pemetaan yang dilakukan BNPT, berbagai gerakan jaringan terorisme kini tidak berpusat hanya di Solo. Tetapi sudah menyebar ke wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, Sulsel dan Sulteng. Sementara di Sumatera Utara, dijadikan wilayah pengumpul dana untuk aksi terror mereka.
Solo menjadi pusat jaringan terorisme, karena banyak alumni pondok pesantren Ngruki Sukoharjo. Jaringan mereka telah bermetamorfosa dari kelompok besar jadi kelompok kecil. Namun sasarannya masih Pulau Dewata, Bali. Eksistensi terorisme di Solo terakhir terlihat ketika bom bunuh diri Achmad Yosepa Hayat di Gereja Bethel, Kepunton, September 2011. Aksi itu terjadi karena ada dukungan jaringan teroris dari Cirebon.
Banyak anggota teroris Indonesia berasal dari kelompok Islam Radikal Jamaah Islamiah (JI). Para anggota JI, awalnya ditemukan Abdullah Sungkar di Malaysia, lalu dilanjutkan Abu Bakar Basyir. Tujuannya ingin menerapkan syariah Islam dan membentuk Greater Islamic State. Target JI adalah : (1) tempat beribadat, gedung, kedutaan asing; (2) ada target lembut; tempat publik, pusat belanja, hotel, kelab malam, dan gedung kedutaan asing utamanya yang ada koneksitas AS; (3) kelompok lain dengan alasan individu atau bangunan dengan balas dendam berkenaan dengan keluhan individu.
Gerakan teroris yang telah melaksanakan banyak aktivitas di Indonesia adalah anggota JI yang dipimpin Abu Bakar Basyir. Untuk strategi mereka, JI membagi wilayah kerja  ke dalam empat bidang (Mantiki): (1) Mantiqi Ula/I: Singapura perlindungan wilayah ekonomi dan Malaysia. Pemimpin pembentuk adalah HAMBALI dan lalu diubah ke MUKLAS; (2) Mantiqi Sani/II: Konflik Area perlindungan bagian dari Indonesia dipimpin ABU IRSYAD; (3) Mantiqi Thalid/III: Pelatihan Area perlindungan Pilipina Selatan di Mindanau dipimpin oleh MOHNASIR; (4) Mantiqi Ukhro/IV perlindungan Australia, dipimpin ABD ROHMI AYUB. Setiap Mantiqi dibagi menjadi Wakalah. Setiap Wakalah mensupervisi Chatibah Qirdas dan Setiap Chatibah Qirdas mensupervisi Fiah. Untuk menyelesaikan pembagian kerja, aktivitas teroris mulai: Perencana Strategis, Kelayakan Study, Penelitian, Observer, pembuatan target, penyedia logistik, pembuatan bom, dan menyiapkan bomber (sang pengantin).
Penangkapan beberapa tersangka teroris oleh Densus 88 Mabes Polri di Solo dan Depok belangan ini merupakan pertanda bahwa kelompok teroris kecil atau sempalan dari kelompok besar JI masih eksis di Indonesia, meski tokoh seniornya sudah ditangkap atau terbunuh dalam operasi anti teror seperti Amrozi, Muklas, Imam Samudra, Ali Imron, Dr. Azahari, Nurdin M Top, Dul Matin, Umar Patek dan sebagainya.
Seiring waktu, modus yang digunakan jaringan teroris baik dalam menggalang dana maupun mencari anggota baru kini semakin moderen. Hal ini dikarenakan anggotanya berusia muda. Mereka direkrut oleh anggota senior dan dilatih dengan tujuan regenerasi. Regenerasi selalu terjadi. Dalam insiden terorisme, selalu ada yang tidak ditangkap sehingga ancaman terorisme di Indonesia belum pudar. Dari berbagai aksi terror itu, harus diakui bahwa “Indonesia adalah sarang teroris.” Karena itu, sangat dibutuhkan kebijakan nasional terpadu yang implementasinya menuntut kehadiran pemerintah dan pimpinan nasional yang konkrit dan sungguh-sungguh.

Pelita Hati - Memaknai Kunjungan Hillary


Ridho Imawan Hanafi
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Hillary Clinton, kembali mengunjungi Indonesia pada 3-4 September 2012. Kunjungan kali ini merupakan yang kedua bagi Hillary sebagai Menlu, setelah kunjungan pertama pada 2009. Sejumlah hal diperbincangkan dalam kunjungan Hillary, seperti persoalan sengketa Laut Cina Selatan, perkembangan Suriah dan juga isu nuklir Iran. Isu “sensitif” seperti renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang Freeport di Papua tak dibahas.
Terkait Laut China Selatan, seperti ditulis Antaranews.com (4/9), Hillary menekankan perlunya pelaksanaan code of conduct (kode tata berperilaku) dan memperingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha untuk meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut dengan mengintimidasi dan mengklaim wilayah secara sepihak. Terkait itu, Hillary memuji upaya Indonesia melalui ASEAN dalam mendorong tercapainya kesepakatan code of conduct di Laut Cina Selatan (Kompas, 5/9).
Bagi AS, kunjungan Hillary ke Indonesia bukan saja sebagai pertemuan bilateral yang sebatas seremonial dua negara karib. Dalam pergaulan kawasan, melalui ASEAN, Indonesia di mata AS memiliki peran yang cukup sentral. Indonesia dilihat AS sebagai negara yang mampu menghadirkan diplomasi damai bagi kawasan Asia Tenggara. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia selama ini mampu menghadirkan stabilitas, dan itu menjadi instrumen untuk menghadapi naiknya suhu politik kawasan dengan munculnya sengketa Laut Cina Selatan.
Lalu, apa makna kunjungan Hillary bagi Indonesia sendiri? Selama ini hubungan Indonesia-AS memang akrab. Tetapi apakah keakraban itu sudah mewujud dalam menghadirkan sebuah keuntungan bagi kepentingan nasional? Selama ini, suara-suara inferior selalu muncul jika kita telisik bagaimana jalannya hubungan Indonesia-AS tersebut. Dari hubungan itu yang terbaca adalah bagaimana dominasi kepentingan AS lebih terlihat daripada kepentingan nasional.
Selama ini, isu Freeport seperti dihindari untuk diperbincangkan sebagai menu utama. Padahal isu tersebut banyak berkaitan dengan hajat kebutuhan nasional. Freeport dan juga perusahaaan-perusahaan AS lainnya dinilai telah mengambil keuntungan atas kekayaan alam Indonesia, sementara kemanfaatan bagi kepentingan rakyat Indonesia tidak terlalu jelas. Di Indonesia sendiri, isu tersebut menjadi batu ganjalan setiap kali hubungan Indonesia-AS direkatkan.
Semestinya, kunjungan pejabat sekelas Menlu Hillary Clinton menjadi momentum yang tepat untuk membicarakan kepentingan AS di Indonesia yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat Indonesia sendiri. Pembahasan itu akan memberikan arti penting bahwa betapa hubungan bilateral antara kedua negara juga mengucurkan keuntungan positif bagi keduanya. Bukan sebuah keuntungan yang timpang bagi salah satunya. Karena jika ini yang terjadi, bukanlah sebuah hubungan bilateral tetapi sebuah dominasi bilateral.
Dalam upaya seperti itu, sudah sepantasnya jika Indonesia harus menyodorkan apa-apa agenda yang dibahas dalam setiap kali pertemuan bilateral, terutama dengan AS. Jika dicermati, dari isu bilateral, regional, maupun global yang dibicarakan pada waktu kunjungan Hillary kali ini, maka sedikit sekali yang berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat Indonesia. Terkesan bahwa AS lebih siap menyodorkan apa agenda-agendanya daripada Indonesia sendiri. Ini yang kemudian sepertinya kita menjadi tak leluasa terhadap apa yang diinginkan AS, untuk tidak mengatakan agenda yang didesakkan AS.
Oleh karena itu. pada setiap hubungan diplomatik seperti yang dilakukan Indonesia dan AS, hubungan yang sejajar mutlak diperlukan agar tidak terjadi saling dikte. Bagaimanapun Indonesia juga memiliki kepentingan nasional yang harus dijaga sebagai negara berdaulat. Jika hal itu tidak diutamakan, besar kemungkinan kita hanya akan menjadi loudspeaker bagi kepentingan AS.

Pelita Hati - NasDem rekrut caleg secara terbuka

WASPADA ONLINEl

JAKARTA - Partai NasDem mulai menyiapkan langkah-langkah untuk merekrut calon annggota legislatif. Hal itu dilakukan agar Partai NasDem memiliki cukup waktu, karena proses rekrutmen adalah salah satu fungsi penting Parpol dalam membenahi neegeri ini.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan pers yang diterima wartawan, hari ini.

"NasDem ingin proses rekrutmen yang diberi kewenangan kepada kepada Parpol tidak dipersepsi dan dipahami sekedar untuk menempatkan figur kenalan, punya hubungan, bahkan figur yang hanya mampu memberi imbalan pada pengurus partai untuk menjadi caleg," tegas Ferry.

Apa yang terjadi di Pemilu Kada DKI Jakarta dengan kemenangan Joko Widodo, ujar Ferry, seharusnya menyadarkan dan mengajarkan partai politik yang ada bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting. "Karenanya, Partai NasDem dalam melakukan rekrutmen calon untuk mengisi

lembaga Legislatif dan untuk menemukan figur2 berkualitas dan berintegritas ditempuh dengan mekanisme terbuka, talent scouting dan yang nondiskriminatif," jelasnya.

Mekanisme terbuka, imbuh Ferry, ditempuh karena Partai NasDem tidak ingin keberadaan partai justru menjadi penghalang bagi bergabungnya anak-anak negeri yang berkualitas. Mekanisme perekrutan juga tidak boleh menjadikan terciptanya eksklusifisme dalam proses perekrutan.

Pola talent scoutingdilakukan untuk menegaskan besarnya keinginan Partai NasDem untuk menemukan figur berkualitasn dan berintergritas. Adapun mekanisme nondiskriminasi bertujuan untuk memunculkans emangat terbiasa dan mau menerima keberagaman yang ada.

"Sebagai partai yang mengusung tag-line Perubahan maka NasDem memulai pada dirinya untuk tidak membiarkan keberagaman dan keberbedaan menjadi sekat politik yang dikembangkan. Bagi NasDem, perbedaan ras, suku, agama, latar belakang sosial dan pendidikan bukanlah sesuatu yang harus didikotomikan apalagi dibenturkan," pungkasnya.
(dat18/mediaindonesia)