Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Agustus 2013

PT Kernel Gelontorkan Uang untuk Muluskan Ekspansi ke SKK Migas

  • Penulis :
  • Icha Rastika
  • Selasa, 20 Agustus 2013 



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya,  melalui pengacaranya, Junimart Girsang, mengaku telah menggelontorkan sejumlah uang demi memuluskan rencana PT KOPL untuk berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas. 

Simon mengaku telah menyerahkan uang kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, senilai total 700.000 dollar AS.

"Pak Simon ingin ekspansi perusahaan Kernel Oil ke SKK Migas," kata Junimart di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2013). 

Menurutnya, PT Kernel Oil ingin berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas karena selama ini hanya bergelut dalam bisnis solar. PT Kernel, kata Junimart, belum pernah ikut tender di SKK Migas. 

"Karena selama ini mereka bergerak di bidang perdagangan solar. Solar ini hubungan ke Dirjen Migas, ke BPH Migas, dan ke Kementerian Perdagangan," kata Junimart. 

Ia juga mengungkapkan, kliennya memberikan uang kepada Deviardi karena menganggap Ardi sebagai sekretaris SKK Migas. Kepada Simon, kata Junimart, Ardi mengaku sebagai sekretaris SKK Migas. Mengenai kepada siapa saja uang 700.000 dollar AS dibagi-bagikan oleh Ardi, Junimart mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui hal tersebut.

Simon mengaku tidak tahu jika kemudian uang itu diberikan Ardi kepada Rudi. "Hanya beliau mengetahui uang itu diserahkan melalui Pak Ardi, nanti Pak Ardi yang akan mengatur pembagian ke sana, kemari," ujarnya. 

Simon pun, lanjut Junimart, mengaku tidak kenal Rudi ataupun pejabat SKK Migas yang lain. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT KOPL Simon terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Selain Rudi dan Simon, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka. 

Sama halnya dengan Rudi, Deviardi diduga menerima uang dari Simon. Beberapa hari lalu, Deviardi dan Rudi tertangkap tangan penyidik KPK di kediaman Rudi dengan barang bukti uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, serta motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW. 

Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam. Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam, hingga Kamis (15/8/2013) sore. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. KPK juga menyita uang dalam deposit box yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Rabu, 14 November 2012

Petisi Blok Mahakam: Rebut Migas Indonesia dari Asing!

Kalau ingin Indonesia mandiri mengelola Migas khususnya Blok Mahakam, mohon klik link di bawah dan sebarkan ke yang lain. Kalau ada yg punya teman di posisi menentukan lebih baik lagi….
Ini link untuk nyatakan dukungan:
http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.
Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.
Tuntutan
Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:
    1. Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
    2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
    3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
    4. Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
    5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
    6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
    7. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
    8. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.
Jakarta 10 Oktober 2012
Indonesian Resources Studies, IRESS bersama
1989 Penandatangan Petisi:

Petisi Blok Mahakam Tuntut Kedaulatan Migas

INILAH.COM, Jakarta – Guna menjaga kedaulatan di sektor migas, Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat (PBMUR) merencanakan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, hari ini (Rabu (17/10/2012). Aksi ini merupakan desakan agar pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak di 2017.
Kepada INILAH.COM, Direktur Indonesia Resourches Studies (Iress) yang ditunjuk menjadi koordinator aksi, Marwan Batubara menegaskan bahwa PBMUR merupakan bentuk kegalauan rakyat atas sistem pengelolaan migas. Kesannya, pemerintahan SBY tidak memiliki keberpihakan kepada nasib rakyat.
‘’Blok Mahakam miliki cadangan gas yang besar. Sesuai konstitusi, kekayaan alam tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat. Tujuan konstitusi itu hanya bisa dicapai kalau dikelola pemerintah. Yaitu Pertamina,’’ tegasnya.
Aksi itu, lanjutnya, kemungkinan akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai kalangan. Termasuk beberapa akademisi kondang seperti Prof Sri Edi Swasono, Prof Mochtar Pabottingi, Prof Romli Atmasasmita, Prof Mukhtasor. Beberapa pengamat ikut pula mendukung gerakan ini, seperti Hendri Saparini, Kurtubi, Pri Agung Rakhmanto, Anies Baswedan, dan masih banyak pula.
Akankah Blok Mahakam diberikan kepada asing? Menurut Marwan, sangatlah mungkin. Beberapa waktu lalu, dirinya mencatat adanya beberapa pernyataan pejabat di sektor migas yang cenderung pro asing.
‘’Misalnya, Wamen ESDM Rudi pernah sampaikan bahwa Total lebih cocok. Demikian pula Kepala BP Migas menyebut mengagung-agungkan Total. Terakhir, Menteri ESDM Jero Wacik bilang Pertamina belum tentu kelola Blok Mahakam. Kok kayaknya ada design kalau Blok Mahakam akan diserahkan ke investor asing yakni Total EP (Perancis),’’ ungkapnya.
Sekadar catatan, Blok Mahakam yang memiliki cadangan gas besar, sampai 27 triliun cubic feet (tcf) dikelola dua ‘pemain’ asing yakni Total E&P Indonesie (Prancis) dan Inpex Corporation (Jepang), sejak pada 31 Maret 1967. Kontrak berdurasi 30 tahun sampai 1997. Selanjutnya, diperpanjang 20 tahun sampai 2017.
Rencananya, Total EP mendesak adanya tambahan kontrak sampai 2042. Inilah yang menyulut kegalauan di kalangan masyarakat. Karena kontrak tersebut tidak banyak memberikan manfaat untuk rakyat. [tjs]
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1916638/petisi-blok-mahakam-tuntut-kedaulatan-migas

Sabtu, 04 Agustus 2012

Bergabung dengan Intrepid, Surya Paloh Hadapi Lawan Tangguh (2)

Helena Tan
Edwin Soeryadjaya (Forbes.com)
Edwin Soeryadjaya (Forbes.com)
Sebelumnya Intrepid bermitra dengan seorang wanita pengusaha Indonesia yang bermukim di Jakarta, bernama  Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazaruddin.
JAKARTA, Jaringnews.com - Kehadiran Surya Paloh sebagai salah satu pemegang saham Intrepid Mining Limited membawa konsekuensi ia menjadi andalan perusahaan Australia itu berhadapan dengan mitra lokalnya yang kini jadi seterunya: PT Indo Multi Niaga (IMN). Menurut penelusuran Intrepid, salah satu pemegang saham baru PT IMN mempunyai keterkaitan dengan perusahaan yang masih berhubungan dengan kelompok bisnis keluarga Soeryadjaya.

Bagaimana hubungan keluarga Soeryadjaya dengan PT IMN?

Dalam sebuah pernyataannya kepada bursa saham Australia, Intrepid menyebutkan pemegang saham IMN yang diyakini menguasai 80 persen saham perusahaan itu adalah PT Cinta Kasih Abadi, PT Selaras Karya Indonesia, Andreas Tjahjadi dan Rahmad Deswandy.

Andreas Tjahjadi yang menjadi presiden komisaris pada IMN, adalah juga direktur non-eksekutif pada Seroja Investment, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang menangani pengangkutan batubara produksi Adaro ke pelabuhan. Selain Andreas, direktur lainnya pada Seroja Investment adalah Edwin Soeryadjaya, presiden komisaris Adaro Energy. Hubungan kolegial inilah tampaknya yang dijadikan dasar bahwa ada keterkaitan antara IMN dengan keluarga Soeryadjaya.

Sebetulnya, memburuknya hubungan Intrepid dengan mitra lokalnya, IMN, sangat disayangkan oleh Intrepid sendiri. Colin Jackson, chairman perusahaan tersebut mengatakan sama sekali tidak habis pikir mengapa terjadi pergantian pemegang saham mendadak di PT IMN.

Pemegang saham PT IMN sebelumnya adalah seorang wanita pengusaha Indonesia yang bermukim di Jakarta, bernama Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazaruddin.

Intrepid dan IMN telah menandatangani perjanjian joint venture (usaha patungan) yang memungkinkan Intrepid memiliki partisipasi ekonomi sebesar 80 persen modal pada proyek Tujuh Bukit dan nantinya akan dikonversikan menjadi kepemilikan atas IMN. Intrepid mengatakan sejauh ini mereka telah mengeluarkan investasi mencapai US$ 100 juta.

Relasi Intrepid dengan mitra lokalnya itu mulai memburuk setelah pada Juni lalu mereka mengingatkan Maya dan suaminya agar menghormati perjanjian yang telah mereka setujui. Intrepid mendesak mitra lokalnya agar segera mengubah status perusahaan menjadi PMA, sehingga kepemilikan Intrepid bisa dikonversi menjadi 80 persen saham. Sejak itu, komunikasi kedua belah pihak menjadi terputus.

Informasi lain menyatakan, sengketa atas pertambangan ini muncul karena pemerintah Banyuwangi menuding IMN menjual saham ke Intrepid tanpa izin Pemda. Pemda berpendapat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan dilarang mengalihkan sahamnya ke perusahaan asing tanpa rekomendasi dari pemerintah.

Mampukah Surya Paloh menengahi permasalahan ini, atau justru masalahnya akan bertambah buruk? Ini akan terjawab pada beberapa waktu mendatang.
(Hal / Nky)