Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Oktober 2012

34 Parpol Tak Lolos Verifikasi, Ical Salahkan KPU


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik (parpol) yang berujung pada polemik. Menurut Ical, demikan Aburizal akrab disapa, syarat verifikasi yang ditetapkan KPU terlalu berat.
"Parpol dan KPU itu bisa diibaratkan seorang guru kalau muridnya sebanyak 34 tidak ada yang lolos itu salah siapa? Hanya satu yang salah yaitu gurunya," kata Ical di DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Hasilnya, KPU menyatakan belum ada parpol yang memenuhi syarat verifikasi. Sebanyak 34 parpol yang menjalani tahapan verifikasi terganjal dalam kelengkapan dokumen parpol.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Agustus 2012, seluruh parpol harus menjalani proses verifikasi, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen maupun parpol baru. Jika tak lolos verifikasi, parpol terancam tidak bisa ikut pemilu.
"Bagaimanapun parpol harus lolos verifikasi. Golkar sendiri sudah siap untuk lolos," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya ada lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap pertama digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012.
Menyusul hasil verifikasi tahap pertama, tujuh parpol melayangkan gugatan uji materi atas Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012). Pelaksanaan tiga pasal UU pemilu yang mengatur tentang syarat dan waktu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah oleh tujuh parpol tersebut.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh (PB). Ketujuh partai itu menilai syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat.

 
Editor :
Heru Margianto

Jumat, 21 September 2012

Arti Penting Kampanye Politik

Kamis, 30 Agustus 2012 02:31
Pada saat ini, marketing politik semakin memegang peranan penting dalam pemil­ihan umum (pemilu). Akibat­nya yang lebih menonjol saat ini yaitu politik ‘kemasan’. Sistem dan budaya politik seperti ini akan meng­un­tungkan bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan besar, terutama biaya dalam membangun pencitraan. Dari jauh hari, banyak calon kon­tes­tan Pemilu membayar konsultan atau merekrut orang-orang yang ahli dalam politik untuk menyusun stra­tegi dan skenario yang efektif memenangkan pemilu.
Kampanye politik meru­pakan bagian penting dalam marketing politik. Di samping kampanye resmi yang diatur undang-undang, sebelum pe­milu bahkan sudah ada pema­sangan atribut-atribut partai atau gambar-gambar per­orangan yang bisa dianggap sebagai kampanye terse­lubung.
Jika merujuk pada Un­dang-Undang No. 8 Tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kampanye yaitu kegiatan-kegiatan penyampaian visi, misi, dan program pada wak­tu tahapan kampanye Pemilu. Dalam Undang-undang ini, selain waktu, diatur juga soal materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye dan sanksi atas pelanggaran kampanye, yang semua itu nantinya akan diatur secara lebih teknis dalam peraturan-peraturan KPU. Permasalahannya, untuk kegiatan-kegiatan di luar tahapan, penyelenggara Pe­milu biasanya tidak bisa meng­ambil tindakan atau mem­berikan sanksi terhadap pih­ak-pihak, baik partai politik maupun orang-per-orang yang melakukan kampanye di luar yang telah diatur dalam Undang-undang.
Kampanye-kampanye atau kegiatan berbentuk kampanye melalui media dan pema­sangan atribut ini telah terlalu banyak memenuhi ruang-ruang dan kehidupan kita. Intensitas kegiatan berbentuk kampanye semakin meningkat masa liburan dan hari besar kea­gamaan. Di Sumatera Barat khususnya  di masa hari raya idhul fitri begitu banyak terpasang baliho dan spanduk-spanduk yang menampilkan gambar-gambar, ucapan-ucapan selamat hari raya dan lain-lain oleh penggiat-peng­giat politik. Masyarakat seperti dipaksa dan didoktrin habis-habisan oleh berbagai kekuatan politik atau pihak yang akan maju dalam Pe­milu dan pemilihan kepala daerah. Iklan-iklan yang dire­ka sedemikian rupa  serta janji-janji yang diucapkan setiap saat dipertontonkan dan diperdengarkan.
Selama ini, tahapan Pe­milu yang paling menjadi perhatian yaitu pemungutan dan penghitungan suara. Fokus perhatian seluruh stakeholders politik dan Pemilu yang hanya tertuju pada kalah-menang seringkali menyebabkan ku­rang­nya perhatian dan pema­haman akan pentingnya taha­pan-tahapan lainnya dalam pemilu, terutama persoalan kampanye yang baik dan berkualitas.
Dalam pasal 77, UU No. 8 Tahun 2012 dinyatakan kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan po­litik masyarakat dan dilak­sanakan secara ber­tang­gungjawab. Makna dari ber­tanggungjawab berarti kam­panye dilak­sana­kan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Atau bisa juga ber­makna setiap janji dalam kampanye benar-benar harus dapat diper­tanggungjawabkan nantinya setelah memperoleh jabatan atau kekuasaan.
Sebagaimana pengertian dari kampanye yang meru­pakan tahapan penyampaian visi, misi dan program-prog­ram kontestan pemilu, pada masa kampanye-lah kon­testan pemilu berkomunikasi dengan masyarakat atau calon pemilih. Namun, apakah kampanye dengan berbagai janji yang disampaikan pada pemilu dan pemilihan kepala daerah kini sudah benar-benar dilakukan dengan jujur? Wa­lau­pun para kontestan pemilu sedang berlomba menduduki jabatan, sudah seharusnya tetap benar-benar tulus untuk membuat perbaikan di masa datang. Persoalan kejujuran adalah permasalahan integ­ritas dari para kontestan itu sendiri. Tak jarang kontestan Pemilu yang dulu telah dipilih oleh masyarakat akhirnya dihujat akibat janji tak berse­suaian dengan kenyataan setelah menjabat. Kenyataan ini, lama-kelamaan akan memperdalam jurang keti­dakpercayaan antara masya­rakat dan elit politik di negara kita.
Menurut Firmanzah da­lam buku Persaingan, Legi­timasi Kekuasaan, dan Mar­keting Politik: Pembelajaran Politik 2009 (2010), kepen­tingan kampanye politik para kontestan baik parpol atau­pun perorangan masih se­batas “yang penting terpilih, soal bagaimana caranya itu bela­kangan”. Kampanye politik yang dipahami de­mikian pada akhirnya tidak diikuti dengan konsistensi para politisi untuk menjaga kontinuitas.
Tahapan kampanye tanpa pemahaman yang baik dari kontestan ataupun ma­sya­rakat hanya akan terlihat seperti pesta umbul-umbul, baliho, spanduk, poster, stiker dengan berbagai slogan dan janji-janji kampanye. Semua atribut kampanye ini begitu banyak bertebaran di waktu masa pemilu dan pemilihan kepala daerah. Bahkan dalam bentuk kalender, souvenir dan bentuk lainnyamasuk sampai ke rumah-rumah warga. Be­lum lagi kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah yang memenuhi media tele­visi. Kontestan  pemilu atau calon-calon kepala daerah yang rata-rata kini memiliki uang tak tanggung-tanggung mem­bayar TV, lengkap dengan artis-artisnya. Media inter­netpun tak luput dijadikan media kampanye para kon­testan pemilu.
Tujuan dari penggunaan berbagai media­terse­but­ten­tunya agar kontestan pemilu atau pasangan calon kepala daerah dikenali dan mendapat simpati masyarakat yang akan memilih. Namun tidak jarang juga para kontestan pemilu melanggar aturan atau ketentuan kampanye. Pada saat masa kampanye sering­kali ditemukan atribut-atribut menempel dan tergantung di pohon-pohon pelindung, fasi­litas-fasilitas umum dan kadang-kadang yang lebih merisaukan masyarakat ten­tunya setelah kampanye atri­but itu tidak dibersihkan lagi.
Memperhatikan feno­mena kampanye dan mar­keting politik seperti gam­baran di atas, perlu rasanya perbaikan kualitas dan metode kam­panye. Perbaikan ini tentu akan melibatkan stakeholders pemilu dan pemilihan kepala daerah, seperti KPU, partai politik dan juga masyarakat.
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah dapat memanfaatkan ruang yang diberikan undang-undang untuk mengemas kampanye yang lebih dialogis dan juga terarah agar tujuan tahapan kampanye untuk penyampaian visi, misi dan program betul-betul bisa terlaksana serta bisa berjalan tertib.
Harapannya, jika me­mung­kinkan secara anggaran dan teknis, kampanye Pemilu legislatif ke depan dilak­sanakan oleh KPU seperti  debat presiden atau kepala daerah, dimana wakil-wakil partai peserta Pemilu bisa menyampaikan visi, misi dan program mereka dalam se­buah forum debat. Dengan begitu penjelasan pokok-pokok gagasan tentang pem­ba­ngu­nan dan arah ke­hi­dupan ber­bangsa dan ber­negara oleh wakil-wakil partai diharapkan betul-betul dipahami oleh masyarakat yang kemudian berpengaruh pada pilihan mereka na­ntinya.
Partai politik, calon legis­latif dan calon kepala daerah juga diharapkan memiliki itikad baik pada saat kam­panye Pemilu dengan me­nyampaikan hal-hal yang sungguh-sungguh akan mereka perjuangkan, bukan sekedar janji palsu dan klise. Pe­nyampaian visi, misi dan program partai politik atau kontestan dalam setiap Pe­milu hendaknya betul-betul bisa diukur dan terukur. Tanpa kejelasan platform atau visi, misi dan program ma­sing-masing partai atau kon­testan pemilu, masyarakat atau kelompok masyarakat sipil akan kesulitan mela­kukan evaluasi terhadap pemerintahan yang ada. D­a­lam kaitan inilah tang­gun­g­jawab partai politik, khu­susnya, memberikan pen­didikan politik yang baik kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pi­hak yang menjadi sasaran dari kampanye dan mar­keting politik juga dituntut untuk bersikap kritis. Ma­syarakat yang kritis tentu bisa mem­berikan penilaian yang ob­jektif terhadap visi, misi dan program kontestan pemilu.

SONDRI DT KAYO
(Ketua KPU Tanah Datar)

Senin, 02 Juli 2012

Pemilu di Rumah Masing-masing

Oleh : Nashirin

Pemilihan umum (pemilu) sudah sering dilaksanakan. Dari pilpres, pilgub, pilleg, hingga pemilihan RT. Tidak gampang memang, agar segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pemilu ada dan siap. Perlu persiapan – persiapan yang matang, misalnya dari segi penyediaan bilik dan sejumlah kertas suara yang telah terbagi di masing – masing Tempat Pemungutan Suara (TPS); Pendataan dan pembagian kartu pemilih. Tentu hal tersebut tidak membutuhkan biaya yang ringan. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia pemilu sangat berperan penting untuk mengelola agar berjalan dengan tertib dan lancar. Setiap kali pemilu data pemilih berubah sesuai dengan data kependudukan. Maka dari itu siapa yang ‘rajin’ pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) ada kemungkinan dia mendapat dua (2) kartu pemilih. Hal itu tentu bukan kesenangan bagi panitia, malah yang ada kerancuan data pemilih pada saat itu. Padahal panitia sudah berupaya untuk membuat kartu suara sesuai dengan data pemilih. Tapi untuk era perkembangan seperti sekarang ini mungkin mulai dapat diatasi, yakni dengan pendataan kependudukan yang terarsip tidak hanya dengan tulisan tangan, melainkan ditambah dengan media elektronik khusus arsip-arsip sehingga kemungkinan double bisa diatasi.

Bagi KPU, Ical Belum Jadi Capres 2014

Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta Partai Golkar boleh saja menyatakan Aburizal Bakrie sebagai Capres 2014, namun tidak demikian bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejauh ini belum ada satu pun tokoh yang KPU akui sebagai capres bahkan hingga saat penetapannya secara resmi dua tahun kelak.

"Status sebagai calon oleh KPU, itu kalau sudah resmi ditetapkan nanti," ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro, kepada detikcom, Minggu (1/7/2012).

Sedangkan berdasar UU Pemilu, pendafataran pasangan kontestan Pilpres 2014 baru KPU buka setelah hasil Pemilu 2014 diumumkan secara resmi. Sebab berdasar perolehan suara dukungan hasil Pemilu 2014 tersebut baru dapat diketahui parpol mana yang punya hak mengajukan pasangan bakal capres-cawapres.

Setelah pendaftaran, maka masih ada masa verfikasi termasuk uji kesehatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kontestan. Maka tetap ada peluang bahwa pasangan yang diusung oleh parpol bersangkutan dinyatakan tidak layak ditetapkan sebagai Capres 2014 karena tidak lolos dalam tahap verifikasi.

Namun bukan berarti Partai Golkar menyalahi aturan dengan mendeklarasikan Ical sebagai capres dua tahun lebih awal. Namun status capres itu hanya berlaku untuk kalangan internal partai belogo pohon beringin tersebut.

"Bagi internal mereka tentu gak masalah disebut sebagai capres," tutupnya.

(lh/mok)