Kamis, 30 Agustus 2012 02:31
Pada saat ini, marketing politik semakin memegang peranan
penting dalam pemilihan umum (pemilu). Akibatnya yang lebih menonjol
saat ini yaitu politik ‘kemasan’. Sistem dan budaya politik seperti ini
akan menguntungkan bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan besar,
terutama biaya dalam membangun pencitraan. Dari jauh hari, banyak calon
kontestan Pemilu membayar konsultan atau merekrut orang-orang yang
ahli dalam politik untuk menyusun strategi dan skenario yang efektif
memenangkan pemilu.
Kampanye politik merupakan bagian penting dalam marketing politik.
Di samping kampanye resmi yang diatur undang-undang, sebelum pemilu
bahkan sudah ada pemasangan atribut-atribut partai atau gambar-gambar
perorangan yang bisa dianggap sebagai kampanye terselubung.
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan kampanye yaitu kegiatan-kegiatan penyampaian
visi, misi, dan program pada waktu tahapan kampanye Pemilu. Dalam
Undang-undang ini, selain waktu, diatur juga soal materi kampanye,
metode kampanye, larangan dalam kampanye dan sanksi atas pelanggaran
kampanye, yang semua itu nantinya akan diatur secara lebih teknis dalam
peraturan-peraturan KPU. Permasalahannya, untuk kegiatan-kegiatan di
luar tahapan, penyelenggara Pemilu biasanya tidak bisa mengambil
tindakan atau memberikan sanksi terhadap pihak-pihak, baik partai
politik maupun orang-per-orang yang melakukan kampanye di luar yang
telah diatur dalam Undang-undang.
Kampanye-kampanye atau kegiatan berbentuk kampanye melalui media dan
pemasangan atribut ini telah terlalu banyak memenuhi ruang-ruang dan
kehidupan kita. Intensitas kegiatan berbentuk kampanye semakin meningkat
masa liburan dan hari besar keagamaan. Di Sumatera Barat khususnya di
masa hari raya idhul fitri begitu banyak terpasang baliho dan
spanduk-spanduk yang menampilkan gambar-gambar, ucapan-ucapan selamat
hari raya dan lain-lain oleh penggiat-penggiat politik. Masyarakat
seperti dipaksa dan didoktrin habis-habisan oleh berbagai kekuatan
politik atau pihak yang akan maju dalam Pemilu dan pemilihan kepala
daerah. Iklan-iklan yang direka sedemikian rupa serta janji-janji yang
diucapkan setiap saat dipertontonkan dan diperdengarkan.
Selama ini, tahapan Pemilu yang paling menjadi perhatian yaitu pemungutan dan penghitungan suara. Fokus perhatian seluruh stakeholders
politik dan Pemilu yang hanya tertuju pada kalah-menang seringkali
menyebabkan kurangnya perhatian dan pemahaman akan pentingnya
tahapan-tahapan lainnya dalam pemilu, terutama persoalan kampanye yang
baik dan berkualitas.
Dalam pasal 77, UU No. 8 Tahun 2012 dinyatakan kampanye pemilu
merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggungjawab. Makna dari bertanggungjawab berarti
kampanye dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang
berlaku. Atau bisa juga bermakna setiap janji dalam kampanye
benar-benar harus dapat dipertanggungjawabkan nantinya setelah
memperoleh jabatan atau kekuasaan.
Sebagaimana pengertian dari kampanye yang merupakan tahapan
penyampaian visi, misi dan program-program kontestan pemilu, pada masa
kampanye-lah kontestan pemilu berkomunikasi dengan masyarakat atau
calon pemilih. Namun, apakah kampanye dengan berbagai janji yang
disampaikan pada pemilu dan pemilihan kepala daerah kini sudah
benar-benar dilakukan dengan jujur? Walaupun para kontestan pemilu
sedang berlomba menduduki jabatan, sudah seharusnya tetap benar-benar
tulus untuk membuat perbaikan di masa datang. Persoalan kejujuran adalah
permasalahan integritas dari para kontestan itu sendiri. Tak jarang
kontestan Pemilu yang dulu telah dipilih oleh masyarakat akhirnya
dihujat akibat janji tak bersesuaian dengan kenyataan setelah menjabat.
Kenyataan ini, lama-kelamaan akan memperdalam jurang ketidakpercayaan
antara masyarakat dan elit politik di negara kita.
Menurut Firmanzah dalam buku Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik: Pembelajaran Politik 2009 (2010),
kepentingan kampanye politik para kontestan baik parpol ataupun
perorangan masih sebatas “yang penting terpilih, soal bagaimana caranya
itu belakangan”. Kampanye politik yang dipahami demikian pada
akhirnya tidak diikuti dengan konsistensi para politisi untuk menjaga
kontinuitas.
Tahapan kampanye tanpa pemahaman yang baik dari kontestan ataupun
masyarakat hanya akan terlihat seperti pesta umbul-umbul, baliho,
spanduk, poster, stiker dengan berbagai slogan dan janji-janji kampanye.
Semua atribut kampanye ini begitu banyak bertebaran di waktu masa
pemilu dan pemilihan kepala daerah. Bahkan dalam bentuk kalender,
souvenir dan bentuk lainnyamasuk sampai ke rumah-rumah warga. Belum
lagi kampanye pemilu dan pemilihan kepala daerah yang memenuhi media
televisi. Kontestan pemilu atau calon-calon kepala daerah yang
rata-rata kini memiliki uang tak tanggung-tanggung membayar TV, lengkap
dengan artis-artisnya. Media internetpun tak luput dijadikan media
kampanye para kontestan pemilu.
Tujuan dari penggunaan berbagai mediatersebuttentunya agar
kontestan pemilu atau pasangan calon kepala daerah dikenali dan mendapat
simpati masyarakat yang akan memilih. Namun tidak jarang juga para
kontestan pemilu melanggar aturan atau ketentuan kampanye. Pada saat
masa kampanye seringkali ditemukan atribut-atribut menempel dan
tergantung di pohon-pohon pelindung, fasilitas-fasilitas umum dan
kadang-kadang yang lebih merisaukan masyarakat tentunya setelah
kampanye atribut itu tidak dibersihkan lagi.
Memperhatikan fenomena kampanye dan marketing politik seperti
gambaran di atas, perlu rasanya perbaikan kualitas dan metode
kampanye. Perbaikan ini tentu akan melibatkan stakeholders pemilu dan pemilihan kepala daerah, seperti KPU, partai politik dan juga masyarakat.
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu
dan pemilihan kepala daerah dapat memanfaatkan ruang yang diberikan
undang-undang untuk mengemas kampanye yang lebih dialogis dan juga
terarah agar tujuan tahapan kampanye untuk penyampaian visi, misi dan
program betul-betul bisa terlaksana serta bisa berjalan tertib.
Harapannya, jika memungkinkan secara anggaran dan teknis, kampanye
Pemilu legislatif ke depan dilaksanakan oleh KPU seperti debat
presiden atau kepala daerah, dimana wakil-wakil partai peserta Pemilu
bisa menyampaikan visi, misi dan program mereka dalam sebuah forum
debat. Dengan begitu penjelasan pokok-pokok gagasan tentang
pembangunan dan arah kehidupan berbangsa dan bernegara oleh
wakil-wakil partai diharapkan betul-betul dipahami oleh masyarakat yang
kemudian berpengaruh pada pilihan mereka nantinya.
Partai politik, calon legislatif dan calon kepala daerah juga
diharapkan memiliki itikad baik pada saat kampanye Pemilu dengan
menyampaikan hal-hal yang sungguh-sungguh akan mereka perjuangkan,
bukan sekedar janji palsu dan klise. Penyampaian visi, misi dan program
partai politik atau kontestan dalam setiap Pemilu hendaknya
betul-betul bisa diukur dan terukur. Tanpa kejelasan platform
atau visi, misi dan program masing-masing partai atau kontestan
pemilu, masyarakat atau kelompok masyarakat sipil akan kesulitan
melakukan evaluasi terhadap pemerintahan yang ada. Dalam kaitan
inilah tanggungjawab partai politik, khususnya, memberikan
pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pihak yang menjadi sasaran dari kampanye dan marketing
politik juga dituntut untuk bersikap kritis. Masyarakat yang kritis
tentu bisa memberikan penilaian yang objektif terhadap visi, misi dan
program kontestan pemilu.
SONDRI DT KAYO
(Ketua KPU Tanah Datar)