Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

Benarkah Prabowo Subianto Diusir dari Cendana karena Dianggap Khianati Soeharto ?


Cerita ini berasal dari Bondan Winarno yang membeberkan mengapa Prabowo sang Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu keluar dari Cendana. Selain membantah tentang penculikan aktivis dan mahasiswa yang dilakukan Prabowo, caleg Partai Gerindra Bondan Winarno juga membeberkan perihal rumah tangga Prabowo.



Sebagaimana diketahui masyarakat Indonesia, Prabowo sebelumnya menikah dengan Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto pada tahun 1983. Tragisnya ketika itu, tak lama setelah Soeharto lengser, pasangan Prabowo Subianto -  Titiek Soeharto lalu bercerai di tahun 1998.
Menurut Bondan, tidak benar jika Prabowo cerai dengan Titiek Soeharto lantaran tidak mengurusi keluarga.
“Tuduhan pertama: @Prabowo08 cerai karena tidak becus mengurus keluarga,” ujar Bondan lewat akun Twitter-nya @PakBondan yang dikutip merdeka.com, Senin (31/3).
Kenapa Prabowo Subianto diusir dari Cendana? Menurut Bondan Winarno, memang benar bahwa Prabowo diusir dari Cendana. Prabowo diusir karena dua hal.
“@Prabowo08 dianggap mengkhianati keluarga Cendana karena dua hal: Berani menganjurkan Presiden Suharto untuk mundur. @Prabowo08 tidak gunakan senjata dan malah membiarkan demonstran masuk ke kompleks DPR/MPR,” tegas Bondan Winarno.
Dalam memasuki Partai politik, Bondan Winarno mengaku tidak asal dalam menentukan partai. Bondan terlebih dahulu menelusuri rekam jejak Prabowo Subianto sebelum akhirnya bergabung dengan Gerindra. Bondan juga menyebut Prabowo adalah pemimpin legendaris di Kopassus.
“@Prabowo08 pastikan kesejahteraan semua prajuritnya. Di medan perang, @Prabowo08 selalu pimpin dari garis terdepan. Saat memimpin Kopassus, kualitas kepemimpinan @Prabowo08 legendaris. Sampai sekarang anak buahnya masih loyal,” tulis Bondan Winarno di akun Twitter-nya.  (Islam Institute – al/merdeka.com)
Incoming search terms:

Selasa, 31 Desember 2013

Dampak Otonomi Daerah dan Kekuasaan yang Melampaui Batas

Oleh Wijaya Kusuma Subroto
Wijaya Kusuma SubrotoLuar biasa, Bupati Ngada, Nusantara Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memblokir Bandara Turelelo Soa karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati tujuan Kupang. Kejadian ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2013, dimana landasan pacu di blokir dan dipenuhi Satpol PP serta kendaraannya. Akibatnya pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang – Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Aksi koboi yang dilakukan Bupati dengan memblokir Bandara Turelelo Soa, yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, sungguh membahayakan dan Jika hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum, maka aksi koboi ini tak hanya mencoreng citra penerbangan Indonesia namun juga penerapan hukum yang masih tebang pilih. Penutupan bandara itu termasuk pelanggaran hukum berat dan sesuai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dinyatakan setiap yang orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bayangkan saja pesawat yang sudah terbang dan siap mendarat, ternyata landasan pacu dipenuhi oleh begitu banyak satpol PP yang parkir kendaraanya di ujung landasan. Bagaimana bisa kendaraan tersebut menerobos masuk ke Bandara.

Kaleidoskop PolHukum 2013 (part 2)


Rabu, 25 Desember 2013

Takut Krisis Konstitusi, Presiden SBY Minta Saran Yusril

Pakar Hukum tata Negara itu mengaku diminta mengkaji fungsi MPR

Rabu, 25 Desember 2013,



VIVAnews - Presiden Suslilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta saran Pakar Hukum Tata NegaraYusril Ihza Mahendra, mengenai konstitusi di Indonesia. Presiden gamang mengenai fungsi Majels Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke depannya.

Di kantor presiden usai pertemuan dengan Presiden SBY, Selasa 24 Desember 2013, Yusril mengaku diminta mengkaji fungsi MPR.

"Beliau tanyakan mengenai fungsi dari MPR apakah ke depanini sebaiknya di fungsikan seperti dahulu lagi. Walaupun tidak persis seperti UUD 1945 sebelum amandemen," ujarnya.

Yusril menyampaikan pandangannya ke Presiden. Menurutnya, fungsi MPR ke depan sebaiknya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara yang menangani kejadian-kejadian tertentu.

"Paling tidak untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi," kata dia.

Presiden menyampaikan masalah-masalah konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ini masalah-masalah terkait dengan eksistensi di negara kita, dan Presiden mengatakan, coba Pak Yusril pikirkan ini dan bagaimana kita mengatasi ke depan kalau krisis konstitusioanl seperti itu terjadi," tuturnya. (umi)

Selasa, 24 Desember 2013

Menuju Indonesia Gemilang



Negara yang terletak  didua samudera  ini oleh para penjelajah pencari tanah baru dunia dulu dijuluki  zambrut batu manikam yang terhampar antara samudera Hindia dan samudera Pasifik . Tanahnya yang luas subur pulau dan pantainya  yang indah,menghasilkan  pala , emas , cengkeh, yang diburu oleh penjelajah. Afonso de Albuquerque seorang prajurit  Portugis dan penjelajah dunia berlayar kekepulauan rempah Maluku dan berusaha untuk menetap dan memonopoli perdagangan di daerah ini . Dari Eropa dia berlayar disekitar Afrika  ke Samudera Hindia  tahun 1515 . Kinipun 5 abad kemudian  negeri ini tetap diincar oleh para penjajah . Tapidia sekarang bertopeng sebagai investor , penambang batu bara, emas , tembaga dan migas serta hutan . Freeport , Shells , Exxon , adalah alat dia untuk menggaruk kekayaan negeri ini . Pemimpin negeri ini tidak sadar atau telah menyerah dan bertekuk lutut  dibawah telapak kakinya para penjajah modern ini . Mereka lupa dan tidak peduli kepada para pahlawan dan pendiri negeri ini . Mereka berdosa kepada Bung Karno , Bung Hatta , Diponegoro , Imam Bonjol dan pahlawan lainnya . Mereka telah menyerahkan negeri ini kepada investor asing itu tanpa merasa bersalah .Kekayaan negeri ini telah dikeruk tanpa perhitungan yang pasti. Rakyat disekitar pertambangan itu menderita diusir tanpa ada ganti rugi .Mereka diperlakukan tidak manusiawi dan dijadikan kuli . Nah sekarang kita 2014 ini  mau Pemilu mencari pemimpin yang baru .Pemimpin bagaimanakah yang akan kita pilih  ?  Jangan lagi kita ketipu samaantek2 investor asing itu . Jangan lagi kita mau dibodohin oleh penjual negara yang berkedok politisi . Kita harus cari putra sejati negeri ini . Kita harus cari pemimpin yang mencintai negeri dan rakyat ini . Kita harus pilih pemimpin yang Nasionalis yang pantang menyerah dan bertekuk lutut sama investor asing . Kita harus cari pemimpin yang jujur dan berani . Jangan salah pilih lagi. Insya allah kalau kita berhasil memilih pemimpin yang nasionalis , yang jujur dan berani , negeri ini akan bisa bangkit kembali Menuju Indonesia Gemilang .

Minggu, 17 November 2013

Starting a business in Indonesia


July 28, 2011 by james · Leave a Comment Starting a business is easy, it is only in the starting of businesses in a foreign country which could sometimes be quite a challenge. So if you are planning to set up an operation in Indonesia, there are some things which you must seriously consider before heading out to the country so that you will not waste too much time on the procedures and any processes which might be time consuming. First of all, you must learn about the country. There are many ways to learn about the country. If you have a chance to stay there for a while, make sure you do. The longer you stay, the better it is so that you will be able to grasp the local lifestyle there. This is where you must understand the culture, the weather, the language and how businesses are operated there. The best way to start a business is to first form a partnership with a local company. It will be very easy if you know someone there as doing business involves money. Once you have established a foothold among the local market, then you would be able to go out on your own. Otherwise, it is better to contact the government agency to learn about the proper procedures. Remember, there are no short-cuts here. Tags: Speak Your Mind Tell us what you're thinking... and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar! You must be logged in to post a comment.

Selasa, 29 Oktober 2013

PARANOIDNYA PRESIDEN SBY"



Twitter matanews.com

KENAPA KETUM DEMOKRAT INI GALAU SEKALI….??

1. Kenapa SBY tensinya sangat tinggi akhir2 ini? Apa penyebabnya ? Apa kata dokter kepresidenan ? Apakah SBY sakit ?

2. Hanya gara2 isu Bunda Putri yg dilontarkan LHI dan Ridwan (anak Hilmi) di Pengadilan Tipikor, SBY tiba2 senewen tingkat tinggi …

3. Pulang dari lawatan internasional, SBY bukan jelaskan hasil lawatannya malah pidato klarifikasi bhw dia ga kenal dgn Bunda Putri hehe.

4. SBY pun berjanji dalam waktu 2 hari sejak klarifikasinya itu dia akan ungkapkan siapa sesungguhnya Bunda Putri yg sdh meresahkannya itu.

5. Namun, lagi2 SBY kembali meneguhkan karakternya yang tidak pernah tepati janjinya. Rakyat Indonesia pun dikibuli SBY lagi..terlalu.

6. Mungkin SBY adalah presiden yg tdk mengerti makna my words is my bond hehe …

7. Berikutnya, gara2 tudingan media bhw BIN telah menculik prof Subur dan SBY dikomplain banyak pemimpin dunia.,.SBY pun meradang.

8. Lalu beredarlah SMS SBY yg menuduh anas dan pasek telah berbuat jahat pada dirinya…masya Allah…ga terbalik tuh Mr. Presdent ??

9. Ditahannya andi M dan didesaknya penetapan TSK Choel M yg sdh ngaku terima suap dari proyek Hambalang, makin buat presiden sewot.


Senin, 14 Oktober 2013

Siapakah yang Berdusta; SBY, LHI atau Bunda Puteri?

  • Sabtu, 12 Oktober 2013 02:41
  • Oleh:  Febri S
Ilsutrasi, Siapakah yang berdusta.

Jakarta, Sayangi.com - Sejak mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyebut nama Bunda Putri dalam kesaksiannya, Kamis (10/10), dan kemudian ditanggapi dengan sangat emosional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), nama Bunda Putri begitu menghebohkan publik, bahkan menjadi isu hangat dalam berita-berita di media massa akhir-akhir ini.
Siapakah Bunda Puteri yang misterius ini? Selama belum ditemukan sosok sebenarnya siapa Bunda Puteri, maka "stempel" dusta akan tetap berkelindan di antara Presiden SBY, mantan Presiden PKS LHI dan Bunda Puteri;  atau justeru para petinggi itu sudah didustai oleh Bunda Puteri? 
Saat ini masing-masing pihak (SBY dan LHI) mengatakan tidak berdusta. Kesaksian Lutfi berada di bawah sumpah, dan SBY tegas-tegas menyatakan: 1000 persen, bahkan 2000 persen LHI berbohong.
Sementara ini publik hanya menangkap dari sedikit informasi tentang Bunda Puteri, salah satunya dari kesaksian LHI.

Sabtu, 05 Oktober 2013

JFK, Indonesia, CIA & Freeport Sulphur

“Masa lalu adalah Prolog” (Tertulis di Arsip Nasional, Washington, DC)
Dalam Bagian Satu dari artikel ini (Probe, Maret-April, 1996) kami telah bicarakan tentang Freeport melalui tahun-tahun awal pengambilalihan tambang mereka oleh pemerintah Kuba yang berpotensi menguntungkan di Teluk Moa Bay, sebagaimana pelarian mereka bersama Presiden Kennedy mengenai masalah penimbunan ini. Namun konflik terbesar yang akan dihadapi Freeport Sulphur adalah mengenai perumahan di satu negara menghasil cadangan emas terbesar di dunia dan cadangan tembaga:ketiga terbesar, yaitu: Indonesia. Untuk memahami kerusuhan terakhir di pabrik Perusahaan Freeport (Maret, 1996), kita perlu melihat kepada akar dari perusahaan ini, untuk menunjukkan bagaimana hal-hal yang mungkin sangat berbeda harus Kennedy jalani untuk melaksanakan rencananya bagi Indonesia.

Rabu, 14 November 2012

Kronologis Pemerkosaan TKI oleh Polisi Malaysia



KRONOLOGIS AKHIR MASA KEPEMIMPINAN SOEKARNO

Redupnya Cahaya Putera Sang Fajar
Jatuhnya Soekarno dari presiden merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang memberi “mandat” kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.
Khusus mengenai Surat Perintah Sebelas Maret, menurut sebuah sumber, itu merupakan mandat atau perintah untuk menyelamatkan revolusi. Dan bukan pelimpahan kekuasaan, melainkan pelimpahan tugas. Menurut sumber itu pula, sebagai orang yang diperintahkan pemegang supersemar berkewajiban melaporkan kepada Soekarno apa yang dikerjakannya sesuai perintah itu.
Berikut ini adalah kronologis kejatuhan Soekarno yang dikutip dari berbagai sumber, dan sebagian besar, dikutip dari buku “Proses Pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1996 Tentang Tanggapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS di Depan Sidang Umum Ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Djuni 1966 Yang Berdjudul Nawaksara,” dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Tanggal 11 Maret 1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Revolusi/ Mandataris MPRS, mengeluarkan Supersemar, yang isinya antara lain: “Memutuskan dan memerintahkan: Kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Pemimpin Besar Revolusi.
  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima Angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung-jawabnya seperti tersebut diatas.”
16 Maret 1966
Pangkopkamtib —atas nama Presiden RI— mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah 15 menteri yang diduga terlibat G-30 S/PKI.
27 Maret 1966
Dilakukan perombakan terhadap Kabinet Dwikora. Sementara presiden tidak setuju kabinet itu dirombak. Banyak wajah-wajah baru yang dianggap kurang dekat dengan Presiden Soekarno. Tapi, tiga hari kemudian, kabinet itu pun dilantik.
21 Juni 1966
Jenderal TNI AH Nasution terpilih sebagai Ketua MPRS dalam sidang MPRS. Sidang tersebut berlangsung sampai dengan 6 Juli 1966.
22 Juni 1966
Presiden Soekarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum ke-IV MPRS, dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No. 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.
6 Juli 1966
Sidang MPRS ditutup, dan mengeluarkan 24 Ketetapan, Sebuah keputusan, dan satu Resolusi. Salah satu diantaranya, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, yang menegaskan tentang kelanjutan dan perluasan penggunaan Supersemar.
17 Agustus 1966
Presiden Soekarno melakukan pidato dalam rangka peringatan hari Proklamasi yang dikenal dengan Pidato Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Pidato Jas Merah tersebut mencerminkan sikap Presiden sebagai Mandataris MPR, yang tidak bersedia untuk aturan yang ditetapkan oleh MPRS. Sehingga, hal itu menimbulkan reaksi masyarakat, dan diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat maupun mahasiswa.
1-3 Oktober 1966
Massa KAMI, KAPPI, dan KAPI, melakukan demonstrasi di depan istana merdeka. Mereka menuntut agar presiden memberi pertanggung-jawaban tentang peristiwa G-30-S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik dengan pasukan Garnizun, sehingga memakan korban.
22 Oktober 1966
Pimpinan MPRS mengeluarkan Nota, Nomor: Nota 2/Pimp/MPRS/1966, yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai keputusan MPRS No.5/MPRS/1966.
30 Nopember 1966
KAPPI kembali melakukan demonstrasi ke DPR, dengan tuntutan yang sama seperti demonstrasi sebelumnya.
9-12 Desember 1966
Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar presiden Soekarno diadili.
20 Desember 1966
KAMI, KAPPI, KAWI, KASI, KAMI Jaya, KAGI JAYA, serta Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) menyampaikan fakta politik kepada MA mengenai keterlibatan Presiden Soekarno dalam G-30-S/PKI
21 Desember 1966
ABRI mengeluarkan pernyataan keprihatinan, yang antara lain berbunyi butir ke-2), “ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, pihak mana pun, golongan mana pun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang pernah dilakukan PKI Pemberontakan Madiun, Gestapu PKI, DI-TII, Masjumi, PRRI-Permesta serta siapa pun yang tidak mau melaksanakan Keputusan-keputusan Sidang Umum ke-IV MPRS.”
31 Desember 1966
Pimpinan MPRS mengadakan musyawarah yang membahas situasi pada saat itu, khususnya menyangkut pelaksanaan Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966 tersebut diatas, dan suara serta pendapat dalam masyarakat yang timbaul setelah adanya sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex. Wapredam I dan ex. Men/Pangau.
6 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan surat nomor A9/1/5/MPRS/1967, ditujukan kepada Jenderal TNI Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS IX/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Surat itu menegaskan seputar permintaan bahan-bahan yuridis/hasil penyidikan. Isinya antara lain: “Pimpinan MPRS mengkonstatasikan bahwa setelah berlangsungnya Sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex-Waperdam I dan ex-Men/Pangau, telah timbul berbagai suara dan pendapat dalam masyarakat yang berkisar pada dua hal pokok, yaitu: – Tuntutan penyidikan hukum untuk menjelaskan/menjernihkan terhadap peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI. – Tuntutan dilaksanakannya Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966.”
10 Januari 1967
Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Pelangkap Nawaksara, yang isinya antara lain: “Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saya mengenai penilaian terhadap peristiwa G-30.S, maka saya sendiri menyatakan:
  1. G.30.S ada satu “complete overrompeling” bagi saya.
  2. Saya dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutup Gestok. 17 Agustus 1966 saya berkata “sudah terang Gestok kita kutuk. Dan saya, saya mengutuknya pula; Dan sudah berulang-ulang kali pula saya katakan dengan jelas dan tandas, bahwa “Yang bersalah harus dihukum! Untuk itu kubangunkan MAHMILLUB”
  3. Saya telah autorisasi kepada pidato Pengemban S.P. 11 Maret yang diucapkan pada malam peringatan Isro dan Mi’radj di Istana Negara j.l., yang antara lain berbunyi:
“Setelah saya mencoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966 dan pada kesempatan-kesempatan yang lain, maka saya sebagai salah seorang yang turut aktif menumpas Gerakan 30 September yang didalangi PKI, berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden juga telah mengutuk Gerakan 30 September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah “Gestok””(Gestok: Gerakan Satu Oktober, istilah Soekarno, Red)
10 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Catatan Sementara tentang Pelengkap Pidato Nawaksara yang diumumkan Tanggal 10 Januari 1967. Catatan Sementara tersebut berisikan, antara lain: (a) bahwa Presiden masih meragukan keharusannya untuk memberikan pertanggungan-jawab kepada MPRS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966. (b) Perlengkapan Nawaksara ini bisa mengesankan seolah-olah dibuat dengan konsultasi Presidium Kabinet Ampera dan para Panglima Angkatan Bersenjata”.
20 Januari 1967
MPRS mengeluarkan Press Release Nomor 5/HUMAS/1967 tentang Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS tanggal 20 Januari 1967, yang isinya (terdiri empat point besar) antara lain (poin ke-4): “Perlu diterangkan bahwa dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang sedang kita hadapi, soal Nawaksara, soal penegakan hukum dan keadilan, soal penegakan kehidupan konstitusional, Pimpinan MPRS sejak beberapa lama telah mengadakan tindakan-tindakan dan usaha-usaha koordinatif dengan Pimpinan DPR-GR, Presiden Kabinet Khususnya Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, dan lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya…”
21 Januari 1967
Mengeluarkan Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS Lengkap, yang terdiri dari tiga butir besar, antara lain (poin II), “Bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional sebagai ternyata dalam surat beliau No. 01/Pres/67, khususnya yang termaktub dalam angka Romawi I: “Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum sidang Umum ke-IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal yang “cabang”. Pidato saya yang saya namakan Nawaksara adalah atas kesadaran dan tanggungjawab saya sendiri, dan saya maksudkannya sebagai semacam “progress-report sukarela” tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu”. Yang berarti mengingkari keharusan bertanggung-jawab pada MPRS dan hanya menyatakan semata-mata pertanggungan jawab mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara saja…” dst.
1 Februari 1967
Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Jenderal Soeharto, dengan nomor surat R.032/1967, sifatnya rahasia, dengan lampiran 2 (dua) berkas, serta perihal: Bahan-bahan yuridis/hasil penyudikan. Petikan laporan Team, pada bagian Pendahuluan itu, antara lain sebagai berikut: “Tujuan penyusunan naskah laporan ini untuk menyajikan data dan fakta yang telah dapat diperoleh selama dalam persidangan MAHMILLUB semenjak perkara NJONO dan SASTROREDJO, yang dalam pengumpulannya ditujukan untuk memperoleh bahan gambaran yang selengkap-lengkapnya terhadap PERTANGGUNGAN-DJAWAB YURIDIS PRESIDEN DALAM PERISTIWA G-30-S/PKI. Berdasarkan hasil-hasil persidangan tadi, maka PRESIDEN harus mempertanggung-jawabkan segala pengetahuan, sikap dan tindakannya, baik terhadap peristiwa G-30-S/PKI itu sendiri maupun langkah-langkah penyelesaian yang merupakan kebijaksanaan PRESIDEN selaku KEPALA NEGARA dan PANGLIMA TERTINGGI ABRI di dalam menjalankan pemerintahan negara dimana kekuasaan dan tanggung-jawab ada di tangan PRESIDEN, sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya.”
9 Februari 1967
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengeluarkan Resolusi tentang Persidangan Instimewa MPRS, yang meminta kepada MPRS untuk mengundang dan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS selambat-lambatnya bulan Maret 1967, serta meminta kepada Pemerintah c.q. Ketua Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengembangan Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 untuk memberikan keterangan dan bahan-bahan dalam Sidang Istimewa tersebut untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa Kontra Revolusi G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman para Wakil Rakyat dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam Sidang Istimewa MPRS.
9 Februari 1967
DPR-GR mengeluarkan Penjelasan Atas Usul Resolusi DPR-GR tentang Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal yang sama DPR-GR mengeluarkan Memorandum mengenai Pertanggungan-jawab dan Kepemimpinan Presiden Soekarno dan Persidangan Istimewa MPRS.
11 Februari 1967
Empat panglima angkatan di tubuh ABRI bertemu Presiden Soekarno di Bogor, menyampaikan pendiriannya agar Presiden menghormati konstitusi dan Ketetapan MPRS pada Sidang Umum ke-IV.
12 Februari 1967
Presiden bertemu kembali dengan keempat Panglima tersebut, dan saat itu presiden meminta untuk melakukan pertemuan kembali esoknya.
13 Februari 1967
Para panglima mengadakan rapat membahas masalah pendekatan Presiden Soekarno tersebut. Sesudah bertemu dengan presiden, kemudian mereka sepakat untuk tidak lagi melakukan pertemuan selanjutnya.
16 Februari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan No. 13/B/1967 tentang Tanggapan Terhadap Pelengkapan Pidato Nawaksara, yang isinya: MENOLAK PELENGKAPAN PIDATO NAWAKSARA YANG DISAMPAIKAN DENGAN SURAT PRESIDEN NO. 01/PRES./’67 TANGGAL 10 JANUARI 1967, SEBAGAI PELAKSANAAN KEPUTUSAN MPRS NO.5/MPRS/1966. Dan pada tanggal yang sama dikeluarkan pula Keputusan MPRS No.14/B/1967 tentang Penyelenggaran dan Acara Persidangan Istimewa MPRS.
19 Februari 1967
Para Panglima dan Jenderal Soeharto bertemu dengan Presiden Soekarno di Istana Bogor. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan.
20 Februari 1967
Presiden Soekarno memberikan Pengumuman, yang isinya antara lain: KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, Setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, maka dengan ini mengumumkan: Pertama: Kami, Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa Undang-undang Dasar 1945. Kedua: Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Presiden, setiap waktu dirasa perlu. Ketiga: Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, para Pemimpin Masyarakat, segenap Aparatur Pemerintahan dan seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk terus meningkatkan persatuan, menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 seperti tersebut diatas. Keempat: Menyampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab pengumuman ini kepada Rakyat dan MPRS. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.” Pengumuman ini ditandatangani pada tanggal 20 Februari 1967 oleh Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI, Soekarno.
23 Februari 1967
Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/1996, melakukan Pidato melalui Radio Republik Indonesia. Sianya antara lain, memberi penegasan soal penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soekarno kepada dirinya. Pada tanggal yang sama, 23 Februari 1967, (juga) DPR-GR mengeluarkan Resolusi No.724 tentang pemilihan Pejabat Presiden Republik Indonesia, beserta penjelasan terhadap resolusi tersebut.
24 Februari 1967
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membuat pernyataan yang isinya antara lain, mengenai penyerahan kekuasaan pemerintah, dan menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata akan mengamakan terselenggaranya Sidang Istimewa MPRS. Serta juga ditegaskan bahwa ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun dan golongan manapun yang tidak mentaati pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, setelah berlakunya Pengumuman Presiden tanggal 20 Februaru 1967.
25 Februari 1967
Pemerintah mengeluarkan Keterangan Pers, mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Soekarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.
7 Maret 1967
MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS. Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.(sumber: penasoekarno.wordpress.com)


Petisi Blok Mahakam: Rebut Migas Indonesia dari Asing!

Kalau ingin Indonesia mandiri mengelola Migas khususnya Blok Mahakam, mohon klik link di bawah dan sebarkan ke yang lain. Kalau ada yg punya teman di posisi menentukan lebih baik lagi….
Ini link untuk nyatakan dukungan:
http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.
Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.
Tuntutan
Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:
    1. Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
    2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
    3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
    4. Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
    5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
    6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
    7. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
    8. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.
Jakarta 10 Oktober 2012
Indonesian Resources Studies, IRESS bersama
1989 Penandatangan Petisi:

Petisi Blok Mahakam Tuntut Kedaulatan Migas

INILAH.COM, Jakarta – Guna menjaga kedaulatan di sektor migas, Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat (PBMUR) merencanakan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, hari ini (Rabu (17/10/2012). Aksi ini merupakan desakan agar pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak di 2017.
Kepada INILAH.COM, Direktur Indonesia Resourches Studies (Iress) yang ditunjuk menjadi koordinator aksi, Marwan Batubara menegaskan bahwa PBMUR merupakan bentuk kegalauan rakyat atas sistem pengelolaan migas. Kesannya, pemerintahan SBY tidak memiliki keberpihakan kepada nasib rakyat.
‘’Blok Mahakam miliki cadangan gas yang besar. Sesuai konstitusi, kekayaan alam tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat. Tujuan konstitusi itu hanya bisa dicapai kalau dikelola pemerintah. Yaitu Pertamina,’’ tegasnya.
Aksi itu, lanjutnya, kemungkinan akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai kalangan. Termasuk beberapa akademisi kondang seperti Prof Sri Edi Swasono, Prof Mochtar Pabottingi, Prof Romli Atmasasmita, Prof Mukhtasor. Beberapa pengamat ikut pula mendukung gerakan ini, seperti Hendri Saparini, Kurtubi, Pri Agung Rakhmanto, Anies Baswedan, dan masih banyak pula.
Akankah Blok Mahakam diberikan kepada asing? Menurut Marwan, sangatlah mungkin. Beberapa waktu lalu, dirinya mencatat adanya beberapa pernyataan pejabat di sektor migas yang cenderung pro asing.
‘’Misalnya, Wamen ESDM Rudi pernah sampaikan bahwa Total lebih cocok. Demikian pula Kepala BP Migas menyebut mengagung-agungkan Total. Terakhir, Menteri ESDM Jero Wacik bilang Pertamina belum tentu kelola Blok Mahakam. Kok kayaknya ada design kalau Blok Mahakam akan diserahkan ke investor asing yakni Total EP (Perancis),’’ ungkapnya.
Sekadar catatan, Blok Mahakam yang memiliki cadangan gas besar, sampai 27 triliun cubic feet (tcf) dikelola dua ‘pemain’ asing yakni Total E&P Indonesie (Prancis) dan Inpex Corporation (Jepang), sejak pada 31 Maret 1967. Kontrak berdurasi 30 tahun sampai 1997. Selanjutnya, diperpanjang 20 tahun sampai 2017.
Rencananya, Total EP mendesak adanya tambahan kontrak sampai 2042. Inilah yang menyulut kegalauan di kalangan masyarakat. Karena kontrak tersebut tidak banyak memberikan manfaat untuk rakyat. [tjs]
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1916638/petisi-blok-mahakam-tuntut-kedaulatan-migas

Minggu, 30 September 2012

KRI Klewang 625: KCR Trimaran Siluman Buatan Indonesia


Pada pukul 12.18 WIB, Kapal Cepat Rudal (KCR) Trimaran KRI Klewang 625 yang merupakan kapal siluman pertama di dunia, secara resmi diluncurkan dari galangan kapal PT Lundin Industry Invest di Selat Bali, Banyuwangi, Jawa Timur pada 31 Agustus 2012.
Kapal yang memiliki panjang 63 meter ini menggabungkan sejumlah kecanggihan teknologi sehingga memiliki berbagai keunggulan dan diklaim sebagai kapal perang tercanggih di dunia karena sulit terdeteksi oleh radar. KRI Klewang akan melengkapi alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI Angkatan Laut.
Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Pertama, Sayid Anwar, mengatakan bahwa peluncuran KRI Klewang merupakan prestasi yang membanggakan bagi Indonesia karena merupakan kapal jenis combatan yang sulit dideteksi oleh radar karena dibuat dari bahan komposit yang ringan sehingga memiliki kecepatan sampai 35 knot.
“KRI Klewang ini sangat ringan sehingga memiliki kecepatan yang cocok untuk misi rahasia dan tempur,” ujarnya.
KCR Trimaran merupakan kapal perang tercanggih yang dikembangkan sejak tahun 2009 oleh TNI AL dan PT Lundin, akan dilengkapi  rudal jarak tembak 120 km membuat kapal ini menjadi kapal perang kebanggaan Indonesia.
“Kapal ini akan dilengkapi 4 rudal jenis C 705 produksi China dan perlengkapan canggih lainnya,” tambah Sayid.
KRI Klewang tersebut akan diawaki oleh 27 ABK tersebut rencananya akan memperkuat Armatim TNI AL di Surabaya.

KCR Trimaran Klewang di indonesiaproud wordpress com
Produksi Banyuwangi
KRI Klewang diproduksi di Banyuwangi. Pemilik PT Lundin Industry Invest, Lizza Lundin, mengatakan Banyuwangi dipilih sebagai tempat produksi kapal karena ingin membangun kampung halamannya itu. “Saya orang Banyuwangi. Lokasi ini sangat baik untuk riset pembuatan kapal,” kata Lizza.
Bentuk kapal cukup unik. Ini merupakan hasil kolaborasi riset desain dan pengembangan antara PT Lundin dengan arsitek kapal dari Selandia Baru selama 2 tahun. Kapal ini memiliki stabilitas amat baik. Rancangan lambung dibuat dangkal dan didesain untuk bisa berpatroli di pesisir yang panjang.
Bentuk lambung kapal dirancang sedemikian rupa agar kapal dapat melaju dengan kecepatan tinggi namun tetap memperhatikan kemampuan kru. Kapal dapat beroperasi di laut curam dan pendek yang merupakan karakterisktik garis pantai di kepulauan Indonesia.
Kontruksi kapal menawarkan beberapa keunggulan, yakni  lebih ringan, efisien biaya perawatan, kemampuan tidak terdeteksi oleh radar, tingkat akurasi geometris yang tinggi, tidak mengandung unsur magnet, tingkat deteksi panas, dan suara yang rendah.
KRI Klewang juga menyediakan ruang akomodasi untuk 29 kru kapal pada 3 lantai dek. Kapal dilengkapi fasilitas dan peralatan untuk penerjunan pasukan khusus. Kapal juga dipersenjatai berbagai tipe sistem rudal. Rudal dilengkapi sensor yang dapat ditempatkan di bagian tertinggi atas dek kapal. Ini memberikan kemampuan penglihatan penembakan yang sangat baik. Kesemua hal itu tidak mengurangi stabilitas kapal.
PT Lundin Industry Invest mengaku belum menemukan kendala dalam produksi kapal. Lizza mengaku memperoleh kemudahan dari pemerintah dalam produksi kapal. KRI Klewang masih mengalami pengembangan dan akan dioperasikan pada 2013 mendatang.
lihat juga trimaran: kapal cepat rudal buatan indonesia
KRI Klewang Trimaran di indonesiaproud wordpress com
Sumber: rri.co.id, indo-defense.blogspot.com, metrotvnews.com



Kamis, 27 September 2012

Pelita Hati - Memaknai Kunjungan Hillary


Ridho Imawan Hanafi
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Hillary Clinton, kembali mengunjungi Indonesia pada 3-4 September 2012. Kunjungan kali ini merupakan yang kedua bagi Hillary sebagai Menlu, setelah kunjungan pertama pada 2009. Sejumlah hal diperbincangkan dalam kunjungan Hillary, seperti persoalan sengketa Laut Cina Selatan, perkembangan Suriah dan juga isu nuklir Iran. Isu “sensitif” seperti renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang Freeport di Papua tak dibahas.
Terkait Laut China Selatan, seperti ditulis Antaranews.com (4/9), Hillary menekankan perlunya pelaksanaan code of conduct (kode tata berperilaku) dan memperingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha untuk meningkatkan ketegangan di kawasan tersebut dengan mengintimidasi dan mengklaim wilayah secara sepihak. Terkait itu, Hillary memuji upaya Indonesia melalui ASEAN dalam mendorong tercapainya kesepakatan code of conduct di Laut Cina Selatan (Kompas, 5/9).
Bagi AS, kunjungan Hillary ke Indonesia bukan saja sebagai pertemuan bilateral yang sebatas seremonial dua negara karib. Dalam pergaulan kawasan, melalui ASEAN, Indonesia di mata AS memiliki peran yang cukup sentral. Indonesia dilihat AS sebagai negara yang mampu menghadirkan diplomasi damai bagi kawasan Asia Tenggara. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia selama ini mampu menghadirkan stabilitas, dan itu menjadi instrumen untuk menghadapi naiknya suhu politik kawasan dengan munculnya sengketa Laut Cina Selatan.
Lalu, apa makna kunjungan Hillary bagi Indonesia sendiri? Selama ini hubungan Indonesia-AS memang akrab. Tetapi apakah keakraban itu sudah mewujud dalam menghadirkan sebuah keuntungan bagi kepentingan nasional? Selama ini, suara-suara inferior selalu muncul jika kita telisik bagaimana jalannya hubungan Indonesia-AS tersebut. Dari hubungan itu yang terbaca adalah bagaimana dominasi kepentingan AS lebih terlihat daripada kepentingan nasional.
Selama ini, isu Freeport seperti dihindari untuk diperbincangkan sebagai menu utama. Padahal isu tersebut banyak berkaitan dengan hajat kebutuhan nasional. Freeport dan juga perusahaaan-perusahaan AS lainnya dinilai telah mengambil keuntungan atas kekayaan alam Indonesia, sementara kemanfaatan bagi kepentingan rakyat Indonesia tidak terlalu jelas. Di Indonesia sendiri, isu tersebut menjadi batu ganjalan setiap kali hubungan Indonesia-AS direkatkan.
Semestinya, kunjungan pejabat sekelas Menlu Hillary Clinton menjadi momentum yang tepat untuk membicarakan kepentingan AS di Indonesia yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat Indonesia sendiri. Pembahasan itu akan memberikan arti penting bahwa betapa hubungan bilateral antara kedua negara juga mengucurkan keuntungan positif bagi keduanya. Bukan sebuah keuntungan yang timpang bagi salah satunya. Karena jika ini yang terjadi, bukanlah sebuah hubungan bilateral tetapi sebuah dominasi bilateral.
Dalam upaya seperti itu, sudah sepantasnya jika Indonesia harus menyodorkan apa-apa agenda yang dibahas dalam setiap kali pertemuan bilateral, terutama dengan AS. Jika dicermati, dari isu bilateral, regional, maupun global yang dibicarakan pada waktu kunjungan Hillary kali ini, maka sedikit sekali yang berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat Indonesia. Terkesan bahwa AS lebih siap menyodorkan apa agenda-agendanya daripada Indonesia sendiri. Ini yang kemudian sepertinya kita menjadi tak leluasa terhadap apa yang diinginkan AS, untuk tidak mengatakan agenda yang didesakkan AS.
Oleh karena itu. pada setiap hubungan diplomatik seperti yang dilakukan Indonesia dan AS, hubungan yang sejajar mutlak diperlukan agar tidak terjadi saling dikte. Bagaimanapun Indonesia juga memiliki kepentingan nasional yang harus dijaga sebagai negara berdaulat. Jika hal itu tidak diutamakan, besar kemungkinan kita hanya akan menjadi loudspeaker bagi kepentingan AS.