Sabtu, 06 Oktober 2012

Kronologi Upaya Penangkapan Kompol Novel Versi Polisi


Sabtu, 6 Oktober 2012 06:30 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan sejumlah penyidik Polri pada Jumat (5/10) malam. Para penyidik membawa surat perintah penangkapan untuk Komisaris Polisi Novel Baswedan, salah satu penyidik Polri yang bertugas di KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhadi Alius membenarkan rencana penangkapan tersebut. Mereka yang datang ke KPK adalah 4 penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu, dan 3 penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Novel akan ditangkap karena diduga tersangkut kasus penembakan.


"Dia ada kasus khusus di Polda Bengkulu. Yang datang penyidik Polda Bengkulu ditemani penyidik Polda Metro Jaya. " kata Suhadi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10) dini hari.


Direktur Kriminal Umum Polres Bengkulu Komisaris Besar Polisi Dedy Irianto, yang ikut datang ke KPK menuturkan, ia dan enam rekannya tiba di KPK pukul 19.30 WIB. Mereka ingin menemui Pimpinan KPK untuk menyampaikan surat perintah penahanan terhadap Novel.


"Kami baik-baik datang, diterima baik, dan diperlakukan sebagai tamu, bukan penyidik. Diterima di ruang tamu," kata Dedy.


Para penyidik diterima oleh dua penyidik di KPK, Anhar dan Gani. Keduanya meminta Dedy dan kawan-kawan untuk menunggu karena pimpinan KPK tidak ada di tempat. Selanjutnya Dedy dihubungkan dengan Pimpinan KPK Zulkarnaen. Menurut Dedy, Zulkarnaen mengatakan agar surat dibawa kembali hari Senin.


Dedy menjawab bahwa surat perintah penangkapan tak bisa ditunda-tunda. Dedy akhirnya diminta tetap menunggu. Ia diberitahukan pimpinan KPK dalam perjalanan. Kemudian diberitahukan lagi pimpinan KPK sudah di lantai atas. Tapi, kata Dedy, pimpinan tak juga turun. Saat itu KPK sudha ramai wartawan dan pegiat antikorupsi.


Kasus terjadi pada 2004


Dedy menyatakan Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam tersangka pencuri sarang burung walet, Februari delapan tahun silam. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dengan pangkat Iptu.


"Kasusnya lama. Kebetulan ada laporan terus yang masuk. Kewajiban kami menindaklanjuti. Kami tidak punya tendensi apapun kecuali menyangkut tindak pidana murni," kata Dedy.


Menurut Dedy, Novel membawa keenam tersangka ke sebuah pantai. Mereka diborgol dan ditembaki satu per satu. Seorang di antaranya meninggal. Dalam kasus tersebut, kata Dedy, Novel telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Namun Dedy mengaku lupa sanksi yang diterima Novel.


Dedy mengatakan, kasus lama itu mencuat lagi setelah tiga korban melapor ke Polda Bengkulu, sekitar satu atau dua bulan lalu. Salah satu korban melapor setelah kakinya diamputasi. Menurut Dedy, ia diamputasi karena peluru yang dulu ditembakkan ke kakinya masih tertinggal dan lengket dengan tulang.


Namun, rencana penangkapan Novel memunculkan sejumlah spekulasi karena dilakukan di tengah kisruh Polri dan KPK terkait masalah penyidik. Muncul anggapan Novel diincar karena ia inisiator pengungkapan kasus dugaan suap proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Adik sepupu Anis Baswedan itu juga termasuk dalam 28 penyidik Polri yang beralih status menjadi pegawai KPK.


Namun, polisi menampik anggapan tersebut. "Ini masalah pidana. Jadi tolong ditempatkan dengan porsi masing-masing. Tidak ada kaitan dengan penarikan anggota penyidik.(IKA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar