Senin, 15 Oktober 2012

34 Parpol Tak Lolos Verifikasi, Ical Salahkan KPU


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik (parpol) yang berujung pada polemik. Menurut Ical, demikan Aburizal akrab disapa, syarat verifikasi yang ditetapkan KPU terlalu berat.
"Parpol dan KPU itu bisa diibaratkan seorang guru kalau muridnya sebanyak 34 tidak ada yang lolos itu salah siapa? Hanya satu yang salah yaitu gurunya," kata Ical di DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama. Hasilnya, KPU menyatakan belum ada parpol yang memenuhi syarat verifikasi. Sebanyak 34 parpol yang menjalani tahapan verifikasi terganjal dalam kelengkapan dokumen parpol.
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Agustus 2012, seluruh parpol harus menjalani proses verifikasi, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen maupun parpol baru. Jika tak lolos verifikasi, parpol terancam tidak bisa ikut pemilu.
"Bagaimanapun parpol harus lolos verifikasi. Golkar sendiri sudah siap untuk lolos," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya ada lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap pertama digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012.
Menyusul hasil verifikasi tahap pertama, tujuh parpol melayangkan gugatan uji materi atas Pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012). Pelaksanaan tiga pasal UU pemilu yang mengatur tentang syarat dan waktu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah oleh tujuh parpol tersebut.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh (PB). Ketujuh partai itu menilai syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat.

 
Editor :
Heru Margianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar