Rabu, 21 Agustus 2013

PT Kernel Gelontorkan Uang untuk Muluskan Ekspansi ke SKK Migas

  • Penulis :
  • Icha Rastika
  • Selasa, 20 Agustus 2013 



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya,  melalui pengacaranya, Junimart Girsang, mengaku telah menggelontorkan sejumlah uang demi memuluskan rencana PT KOPL untuk berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas. 

Simon mengaku telah menyerahkan uang kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, senilai total 700.000 dollar AS.

"Pak Simon ingin ekspansi perusahaan Kernel Oil ke SKK Migas," kata Junimart di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2013). 

Menurutnya, PT Kernel Oil ingin berekspansi ke kegiatan hulu minyak dan gas karena selama ini hanya bergelut dalam bisnis solar. PT Kernel, kata Junimart, belum pernah ikut tender di SKK Migas. 

"Karena selama ini mereka bergerak di bidang perdagangan solar. Solar ini hubungan ke Dirjen Migas, ke BPH Migas, dan ke Kementerian Perdagangan," kata Junimart. 

Ia juga mengungkapkan, kliennya memberikan uang kepada Deviardi karena menganggap Ardi sebagai sekretaris SKK Migas. Kepada Simon, kata Junimart, Ardi mengaku sebagai sekretaris SKK Migas. Mengenai kepada siapa saja uang 700.000 dollar AS dibagi-bagikan oleh Ardi, Junimart mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui hal tersebut.

Simon mengaku tidak tahu jika kemudian uang itu diberikan Ardi kepada Rudi. "Hanya beliau mengetahui uang itu diserahkan melalui Pak Ardi, nanti Pak Ardi yang akan mengatur pembagian ke sana, kemari," ujarnya. 

Simon pun, lanjut Junimart, mengaku tidak kenal Rudi ataupun pejabat SKK Migas yang lain. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT KOPL Simon terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Selain Rudi dan Simon, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka. 

Sama halnya dengan Rudi, Deviardi diduga menerima uang dari Simon. Beberapa hari lalu, Deviardi dan Rudi tertangkap tangan penyidik KPK di kediaman Rudi dengan barang bukti uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, serta motor berkapasitas mesin besar bermerek BMW. 

Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam. Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam, hingga Kamis (15/8/2013) sore. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. KPK juga menyita uang dalam deposit box yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar