Rabu, 14 November 2012

Petisi Blok Mahakam: Rebut Migas Indonesia dari Asing!

Kalau ingin Indonesia mandiri mengelola Migas khususnya Blok Mahakam, mohon klik link di bawah dan sebarkan ke yang lain. Kalau ada yg punya teman di posisi menentukan lebih baik lagi….
Ini link untuk nyatakan dukungan:
http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.
Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.
Tuntutan
Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:
    1. Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
    2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
    3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
    4. Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
    5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
    6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
    7. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
    8. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.
Jakarta 10 Oktober 2012
Indonesian Resources Studies, IRESS bersama
1989 Penandatangan Petisi:

Petisi Blok Mahakam Tuntut Kedaulatan Migas

INILAH.COM, Jakarta – Guna menjaga kedaulatan di sektor migas, Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat (PBMUR) merencanakan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, hari ini (Rabu (17/10/2012). Aksi ini merupakan desakan agar pemerintah mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak di 2017.
Kepada INILAH.COM, Direktur Indonesia Resourches Studies (Iress) yang ditunjuk menjadi koordinator aksi, Marwan Batubara menegaskan bahwa PBMUR merupakan bentuk kegalauan rakyat atas sistem pengelolaan migas. Kesannya, pemerintahan SBY tidak memiliki keberpihakan kepada nasib rakyat.
‘’Blok Mahakam miliki cadangan gas yang besar. Sesuai konstitusi, kekayaan alam tersebut harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat. Tujuan konstitusi itu hanya bisa dicapai kalau dikelola pemerintah. Yaitu Pertamina,’’ tegasnya.
Aksi itu, lanjutnya, kemungkinan akan diikuti oleh ribuan massa dari berbagai kalangan. Termasuk beberapa akademisi kondang seperti Prof Sri Edi Swasono, Prof Mochtar Pabottingi, Prof Romli Atmasasmita, Prof Mukhtasor. Beberapa pengamat ikut pula mendukung gerakan ini, seperti Hendri Saparini, Kurtubi, Pri Agung Rakhmanto, Anies Baswedan, dan masih banyak pula.
Akankah Blok Mahakam diberikan kepada asing? Menurut Marwan, sangatlah mungkin. Beberapa waktu lalu, dirinya mencatat adanya beberapa pernyataan pejabat di sektor migas yang cenderung pro asing.
‘’Misalnya, Wamen ESDM Rudi pernah sampaikan bahwa Total lebih cocok. Demikian pula Kepala BP Migas menyebut mengagung-agungkan Total. Terakhir, Menteri ESDM Jero Wacik bilang Pertamina belum tentu kelola Blok Mahakam. Kok kayaknya ada design kalau Blok Mahakam akan diserahkan ke investor asing yakni Total EP (Perancis),’’ ungkapnya.
Sekadar catatan, Blok Mahakam yang memiliki cadangan gas besar, sampai 27 triliun cubic feet (tcf) dikelola dua ‘pemain’ asing yakni Total E&P Indonesie (Prancis) dan Inpex Corporation (Jepang), sejak pada 31 Maret 1967. Kontrak berdurasi 30 tahun sampai 1997. Selanjutnya, diperpanjang 20 tahun sampai 2017.
Rencananya, Total EP mendesak adanya tambahan kontrak sampai 2042. Inilah yang menyulut kegalauan di kalangan masyarakat. Karena kontrak tersebut tidak banyak memberikan manfaat untuk rakyat. [tjs]
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1916638/petisi-blok-mahakam-tuntut-kedaulatan-migas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar